Sawah Terancam Berkurang, Pemkab Basel Minta Pemdes Proaktif Awasi Alih Fungsi Lahan
Hendra February 27, 2026 02:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, mendorong peran aktif pemerintah desa dalam mengawasi dan melaporkan alih fungsi lahan sawah yang tidak sesuai peruntukan.

Langkah ini dinilai penting mengingat keterbatasan sumber daya manusia dalam pengawasan di tingkat kabupaten, sementara laporan perubahan fungsi lahan terus bermunculan di berbagai wilayah.

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika, berujar pengawasan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan aparatur desa.

Pemerintah desa dinilai menjadi garda terdepan karena paling dekat dengan kondisi riil di lapangan. Oleh karena itu, mereka diminta proaktif membantu pemerintah daerah dalam menginventarisasi alih fungsi lahan sawah menjadi perkebunan.

“Kami berharap pemerintah desa bisa proaktif membantu menyampaikan informasi apabila terjadi perubahan fungsi lahan,” ujarnya kepada Bangkapos.com, Jumat (27/2/2026).

Risvandika memaparkan, sawah merupakan lahan pertanian yang secara khusus diperuntukkan untuk budidaya tanaman pangan, terutama padi sebagai sumber utama beras.

Dalam konteks kebijakan, sawah yang masuk dalam kawasan LP2B dilindungi agar tetap difungsikan sebagai lahan produksi pangan, sehingga tidak dialihkan menjadi peruntukan lain seperti perkebunan, perumahan, atau industri.

Pentingnya sawah untuk tidak dialihfungsikan dapat dilihat dari beberapa aspek. Sawah merupakan sumber produksi beras yang menjadi makanan pokok mayoritas masyarakat Indonesia. Jika luas sawah terus berkurang, produksi padi otomatis menurun.

Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa memicu ketergantungan pada pasokan dari luar daerah, bahkan impor, yang berisiko terhadap stabilitas harga dan ketersediaan pangan. Daerah yang memiliki sawah produktif cenderung lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangannya.

“Alih fungsi lahan secara masif dapat melemahkan kemampuan daerah dalam mencukupi kebutuhan beras,” jelas Risvandika.

Di sisi lain, sambung dia, sawah juga berperan dalam melindungi ekosistem dan tata air. Sawah berfungsi sebagai daerah resapan air alami.

Sistem irigasi dan genangan air di persawahan membantu menjaga keseimbangan tata air, mengurangi risiko banjir saat musim hujan, serta menjaga kelembapan tanah pada musim kemarau. Jika dialihfungsikan, fungsi ekologis ini bisa hilang.

Selain itu, menjaga sawah berarti menjaga keberlanjutan profesi petani. Ketika sawah berkurang, kesempatan kerja di sektor pertanian ikut menyusut dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran besar untuk pembangunan irigasi, jalan usaha tani, dan sarana produksi pertanian.

Jika sawah dialihfungsikan, investasi tersebut menjadi tidak optimal dan berpotensi sia-sia. Karena itu, kebijakan perlindungan lahan pertanian bertujuan memastikan sawah tetap menjadi sawah agar keberlanjutan produksi pangan dan stabilitas daerah tetap terjaga dalam jangka panjang.

“Alih fungsi sawah bukan hanya soal perubahan jenis tanaman, tetapi menyangkut sistem pangan, ekonomi masyarakat, dan keseimbangan lingkungan,” ucapnya.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, kata Risvandika, tengah melakukan inventarisasi dan pengukuran terhadap sejumlah lahan yang dilaporkan mengalami perubahan fungsi. Pendataan dilakukan dengan mencocokkan kondisi lapangan dengan peta kawasan tanaman pangan berkelanjutan.

Meski pendataan awal telah dilakukan, pihaknya belum dapat merinci luasan pasti sawah yang terdampak karena proses pengukuran masih berlangsung. Laporan yang diterima memiliki luasan bervariasi sehingga perlu verifikasi langsung di lapangan.

“Saat ini kami belum bisa memberi informasi secara detail karena kami harus melakukan pengukuran di lapangan,” pungkas Risvandika.

 (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.