Hakim Minta Aset Anak Riza Chalid Disita Usai Terbukti Korupsi Tata Kelola Minyak & Divonis 15 Tahun
Muhammad TaufiqRahman February 27, 2026 10:42 AM

- Majelis hakim memerintahkan agar sejumlah aset milik anak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza disita usai terbukti korupsi tata kelola minyak.

Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang di Pengdilan Tipikor Jakarta pada Jumat (27/2).

Hakim meminta agar aset milik Kerry selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) disita negara.

Aset yang diminta disita di antaranya adalah sejumlah terminal BBM PT OTM beserta sarana dan fasilitasnya.

Majelis hakim juga memerintahkan agar SPBU hingga uang hasil pengelolaannya ikut disita.

Sebab penyitaan itu dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Selain aset terminal BBM PT OTM, majelis hakim juga memerintahkan agar sejumlah aset berupa tanah milik Kerry untuk disita.

Sejumlah tanah itu di antaranya berada di Jakarta Selatan, Bogor, Cilegon, Badung, dan Tabanan.

Harta milik terdakwa yang disita itu diperhitungkan dengan jumlah kerugian keuangan negara yang harus dibayarkan oleh Kerry.

Adapun Kerry divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider penjara selama 190 hari.

Ia juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Majelis hakim meyakini Kerry telah memperkaya diri sendiri sekaligus merugikan negara terkait kasus yang menjeratnya.

Program: Tribunnews Update
Host: Umi Wakhidah
Editor Video: Muhammad Taufiq Rahman Setyawan
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Rahmat Nugraha

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.