PSI Protes Gugatan ke MK soal Larangan Keluarga Presiden & Wapres Maju Pilpres: Jangan Diskriminatif
Tegar Melani February 27, 2026 10:42 AM

- Ketua Harian PSI Ahmad Ali mengomentari gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang meminta agar keluarga presiden dan wakil presiden dilarang nyapres.

Menurut Ali, larangan tersebut merupakan diskriminatif sebab melanggar prinsip kesetaraan hak warga negara di hadapan hukum.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ahmad Ali pada Kamis (26/2).

Ahmad Ali mengatakan PSI menghargai semua pendapat, namun di sisi lain juga memegang prinsip soal setiap individu memiliki hak yang sama dalam demokrasi.

Menurutnya, pembatasan pencalonan berdasarkan hubungan keluarga berpotensi melanggar prinsip tersebut.

Ali mengingatkan bahwa isu serupa pernah diuji di MK pada masa pasca-Reformasi. 

Saat itu, DPR sempat mengatur larangan terkait keluarga pejabat dalam undang-undang yang berkaitan dengan praktik KKN.

“Tesis ini kan sudah pernah diuji oleh MK. DPR pernah membuat UU soal keluarga pejabat, keponakan, anak, dan kemudian dibatalkan oleh MK,” jelasnya.

Dia menilai, putusan tersebut menunjukkan sikap MK yang konsisten dalam menjunjung kesetaraan di hadapan hukum. 

Karena itu, menurut Ali, tidak seharusnya ada perlakuan berbeda hanya karena latar belakang keluarga seseorang.

“Mahkamah saya pikir sudah memiliki legal standing bahwa kesetaraan semua orang di mata hukum itu harus diperlakukan sama,” katanya.

Lebih lanjut, Ali menekankan bahwa seseorang tidak pernah memilih untuk dilahirkan sebagai anak presiden atau wakil presiden. 

“Dia seorang tidak pernah memilih untuk menjadi anak presiden maupun anak wapres. Sehingga tidak boleh terjadi diskriminatif antara anak wapres, anak presiden, maupun anak petani. Semua haknya harus dilindungi secara hukum,” kata dia.

Meski begitu, PSI tetap menghargai hak konstitusional para pemohon gugatan.

Program: Tribunnews Update
Host: Umi Wakhidah
Editor Video: Tegar Melani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.