- Dedi Setiadi, Kuasa Hukum atau Penasehat Hukum (PH) Anwar Satibi ayah dari NS (13) memberikan respons terkait penetapan tersangka ibu tiri berinisial TR (47) dalam kasus meninggalanya NS dengan kondisi penuh luka di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dedi mengatakan, pihaknya merasa ada beberapa kejanggalan dalam kasus meninggalnya NS. Ia menilai penganiayaan itu bisa saja terjadi bukan oleh satu orang.
Dedi menjelaskan, kejanggalan yang ia maksudkan adalah ketika anak seusia SMP pasti akan melakukan perlawanan ketika terjadi penganiayaan. Ia pun menduga adanya pihak lain membantu TR dalam kejadian tersebut.
"Ini mudah-mudahan juga menjadi (pertimbangan penyidik). Anak seumur SMP dengan terjadi dia dianiaya oleh satu orang, pasti dia akan melawan. Apakah ada orang lain yang membantu atau turut serta, ya ini mohon juga dikembangkan oleh penyidik, itu yang ada kejanggalan menurut kami," ucap Dedi.
Dedi mengaku akan terus mengawal perkara tersebut sampai tuntas di persidangan. Dedi sendiri datang atas panggilan hati menjadi kuasa hukum bagi Anwar dan H Isep dalam menangani kasus penganiayaan terhadap NS.
Sebab itu, Dedi pun meminta kejaksaan dan pengadilan nantinya merespons perkara tersebut dan menyelesaikannya sampai tuntas.
"Mudah-mudahan apa yang sekarang terjadi, kedepannya saya selaku kuasa hukum, baik nanti perkara ini dilimpahkan maupun disidangkan di pengadilan, kami tetap akan kawal sampai tuntas. Saya berharap terhadap penegak hukum, baik kejaksaan maupun pengadilan, saya mohon tolong respons perkara ini sampai tuntas," kata Dedi.
Dedi menilai, pasal yang disangkakan oleh penyidik Polres Sukabumi terhadap TR sudah cukup. Diketahui, TR sendiri disangkakan Pasal 80, Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014, Jo UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Saya lihat perkara ini, pasal yang sudah diterapkan oleh penyidik sudah cukup, begitu menurut saya," jelas Dedi.
Dalam pasal itu, terdapat ayat 3 yang menyebabkan hilangnya nyawa. Namun, dalam SPDP tersebut tidak tercantum ayat 3.
Merespons hal itu, Dedi menilai bahwa itu bisa dikembangkan atau ditambahkan nantinya oleh kejaksaan.
"Itu nanti bisa dikembangkan, bisa ditambahkan nanti oleh kejaksaan kalau masih ada penambahan pasal bisa nanti dikembangkan, ini kan kepolisian baru menyampaikan ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 76C ya, baru itu kan. Nanti kan ini masih berjalan, mengenai pasal dan lain sebagainya bisa saja nanti di kejaksaan mungkin ada petunjuk dari kejaksaan," ujar Dedi.
(*)
# AYAH NS # Ibu Tiri # Kejanggalan # Ibu Tiri # Meninggal # Korban # Aniaya #