SRIPOKU.COM, BLORA — Seorang dokter spesialis berinisial dr. SDA melaporkan istrinya, dr. EHF, yang menjabat sebagai kepala puskesmas di Kabupaten Blora, atas dugaan menjalin hubungan dengan seorang dokter ASN berinisial DK yang juga menjabat kepala puskesmas di wilayah yang sama.
Laporan tersebut ditujukan kepada Bupati Blora, Kepala Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Blora, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Blora.
Selain itu, dr. SDA juga mengaku telah melaporkan perkara tersebut ke Polresta Yogyakarta pada Juli 2025.
Dalam surat pengaduannya, dr. SDA menyebut dugaan perselingkuhan itu diketahuinya sejak Januari 2025.
Ia turut melampirkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar percakapan, pesan langsung (DM) Instagram, hingga bukti reservasi hotel di Yogyakarta pada 2–3 Juli 2025.
“Istri saya telah melakukan tindak perselingkuhan yang saya ketahui sejak bulan Januari 2025 sampai sekarang dengan laki-laki tersebut yang juga berstatus sebagai ASN Kabupaten Blora,” ujar dr. SDA dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Ia berharap pimpinan daerah dapat mengambil tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin ASN.
Menurutnya, dugaan perbuatan tersebut tidak hanya berdampak pada keluarga, tetapi juga mencoreng citra aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Pemerintah Kabupaten Blora melalui BKPSDM Kabupaten Blora membenarkan telah menerima laporan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Kepala BKPSDM Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, menjelaskan bahwa penanganan awal dilakukan oleh atasan langsung masing-masing ASN, dalam hal ini Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Blora.
“Untuk pengaduan seperti tentang teman-teman nakes, kita serahkan ke Dinkesda untuk segera menindaklanjuti, bisa melalui atasan langsung atau membentuk tim,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
BKPSDM, lanjut Heru, telah menerima surat dari Dinkesda untuk mengirimkan personel sebagai bagian dari tim pemeriksa.
Dua orang perwakilan BKPSDM ditugaskan untuk bergabung dalam proses pemeriksaan tersebut.
Setelah tim pemeriksa menyelesaikan tugasnya di bawah koordinasi Dinkesda, hasilnya akan dilaporkan kembali ke BKPSDM.
Selanjutnya, tim penyelesaian kasus kepegawaian yang terdiri dari Sekda, asisten, inspektorat, dan BKPSDM akan menggelar rapat untuk menentukan langkah lanjutan.
Terkait kemungkinan sanksi, Heru menegaskan keputusan masih menunggu hasil resmi pemeriksaan. “Nanti dilihat, belum tahu hasil pemeriksaan seperti apa,” katanya.