TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Kasus pencurian gabah yang terjadi di Desa Sumilir, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Proses penyelesaian dilakukan dengan mempertemukan korban dan pelaku dalam mediasi yang difasilitasi Polsek Kemangkon, Kamis (26/2/2026).
Dalam mediasi tersebut, korban bernama Sukedi (57), warga Desa Sumilir, Kecamatan Kemangkon, memilih tidak membuat laporan resmi dan menginginkan perkara diselesaikan secara kekeluargaan.
Ia juga menyatakan telah memaafkan pelaku.
Baca juga: Gaya Elit Ekonomi Sulit? Komplotan Maling Motor Beraksi Pakai Mobil Brio Hitam di Purbalingga
Sementara itu, pelaku pencurian berinisial MS (39), warga Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Pelaku juga bersedia mengganti kerugian korban atas gabah yang dicurinya.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, disaksikan perangkat desa masing-masing serta pihak kepolisian dari Polsek Kemangkon.
Kapolsek Kemangkon, AKP Heri Iskandar mengatakan pihaknya memfasilitasi penyelesaian perkara pencurian gabah tersebut melalui pendekatan restorative justice.
Menurutnya, setelah tercapai kesepakatan antara korban dan pelaku, kasus tersebut tidak dilanjutkan hingga proses pengadilan.
"Pendekatan restorative justice dilakukan dengan mengedepankan dialog, mediasi, dan penyelesaian damai yang melibatkan pelaku, korban serta masyarakat atau tokoh setempat dalam hal ini perangkat desa," ujarnya.
Ia menjelaskan, keputusan penyelesaian melalui restorative justice mempertimbangkan sejumlah hal.
Di antaranya korban tidak menghendaki perkara dilanjutkan, pelaku belum pernah terlibat kasus pidana, serta pencurian dilakukan karena pelaku mengalami kesulitan ekonomi.
"Semoga melalui pendekatan restorative justice yang dilakukan bisa menciptakan keadilan bagi korban dan pelaku bisa jera serta tidak mengulangi lagi perbuatannya," katanya.
Sebelumnya, pelaku diketahui mencuri gabah dalam karung yang berada di halaman Masjid An-Nur Desa Sumilir, Kecamatan Kemangkon, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Aksi tersebut dipergoki oleh korban yang kemudian menangkap pelaku dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kemangkon.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tindakan pelaku dilatarbelakangi kesulitan ekonomi.
Ia memiliki utang di bank keliling yang harus dibayar setiap hari Selasa setiap pekannya.
Dalam peristiwa tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor serta dua karung gabah dengan berat sekitar 70 kilogram.
Gabah tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp 980 ribu. (jti)