TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Peredaran obat keras daftar G dan psikotropika di wilayah Purwokerto Timur berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Banyumas.
Seorang pria berinisial FS (26), warga Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan puluhan butir obat keras yang diduga akan diedarkan kembali.
Penangkapan dilakukan, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Baca juga: Pencurian Gabah Senilai Rp 980 Ribu di Purbalingga Berakhir Damai, Sesai Lewat Restorative Justice
Baca juga: Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto: Kondisi Indonesia saat Ini Penuhi Prasyarat Reformasi Jilid 2
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di kediamannya.
"FS kami amankan di rumahnya berikut obat psikotropika yang disembunyikan dengan cara diselipkan di bawah tempat tidur," ujar Petrus.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 95 butir obat-obatan yang tergolong dalam daftar G dan psikotropika.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 50 butir Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan silver, 45 butir obat berkemasan silver bergaris hijau dan kuning, serta lima butir Alprazolam tambahan yang disimpan di dalam dompet warna cokelat.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli secara daring melalui aplikasi pesan instan.
Total transaksi pembelian obat tersebut mencapai Rp1.280.000 yang dibayarkan melalui transfer ke rekening atas nama tertentu.
Menurut Petrus, selain untuk dikonsumsi sendiri, tersangka juga diduga berencana menjual kembali obat-obatan tersebut kepada pihak lain.
Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
"Kami tegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," katanya.
Ia menambahkan, selain membahayakan kesehatan, peredaran obat terlarang juga dapat mengganggu stabilitas keamanan di tengah masyarakat.
Petrus juga mengimbau masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar. (jti)