SRIPOKU.COM - Ketegangan mewarnai penanganan kasus narkoba yang menjerat ABK asal Medan, Fandi Ramadhan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meradang dan melayangkan protes keras terhadap oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Muhammad Arfian.
Kemarahan pimpinan Komisi Hukum DPR ini dipicu oleh pernyataan Muhammad Arfian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Baca juga: Baru 3 Hari Kerja, Hotman Paris Sebut Fandi ABK Kapal Pembawa 2 Ton Sabu tak Pantas Dihukum Mati
Sang jaksa dituding menyebut bahwa kehadiran tokoh masyarakat, selebritas, hingga anggota DPR dalam mengawal kasus Fandi merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum.
Desak Jaksa Agung Muda Pengawasan Bertindak
Habiburokhman menilai pernyataan JPU tersebut sangat keliru dan menunjukkan ketidakpahaman atas hak konstitusional warga negara.
Ia pun secara terbuka meminta atasan jaksa tersebut untuk segera mengambil tindakan tegas.
"Saya minta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) menegur oknum JPU Muhammad Arfian," ujar Habiburokhman di hadapan keluarga Fandi dan pengacara Hotman Paris, Kamis (26/2/2026).
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan bahwa masukan dari masyarakat, termasuk lewat Amicus Curiae (sahabat pengadilan), adalah hak yang dijamin oleh Pasal 5 Ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman.
Menurutnya, jaksa dan hakim justru wajib menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat, bukan malah menutup diri dan menganggap suara publik sebagai gangguan.
JPU Dianggap Tak Lihat Fakta, Hanya Fokus Menghukum
Mengutip Tribunnews.com, Habiburokhman juga menyoroti kegigihan JPU dalam menuntut hukuman mati tanpa mempertimbangkan gradasi kesalahan Fandi.
Ia membeberkan fakta-fakta yang diabaikan oleh penuntut:
"Jaksa seharusnya melihat pedoman pemidanaan di KUHP baru. Hukuman mati itu opsi terakhir yang sangat selektif. Jangan asal tuntut mati tanpa melihat riwayat dan kadar kesalahan terdakwa," tegas Habiburokhman.
Langkah JPU Muhammad Arfian yang mencoba membentengi persidangan dari sorotan publik dianggap sebagai langkah mundur bagi demokrasi dan rasa keadilan substantif.
Kini, Komisi III DPR RI memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat tertinggi agar tidak ada pekerja kecil yang menjadi tumbal dalam pusaran kasus narkotika internasional.
Sementara itu, didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Nirwana ibu Fandi Ramadhan, ABK yang dituntut hukuman mati hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Kamis (26/2/2026).
Dalam suasana penuh emosi, Nirwana bersimpuh di depan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memohon agar wakil rakyat dan Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelamatkan putranya.***