Sopir Jambi Dirampok dan Gasak 28 Juta via M-Banking, Pelaku Diciduk Polisi
Darwin Sijabat February 27, 2026 01:11 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM - Aksi kriminalitas jalanan kembali menghantui lintasan produktif di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Seorang sopir asal Sungai Gelam Muaro Jambi, Rodhi Akbar Ramdan (26), menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan saat melintasi Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, pada Rabu (25/2/2026) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Korban yang saat itu tengah mengantar muatan lemari dari Kota Jambi menuju Sarolangun dihentikan paksa oleh dua pria misterius yang mengendarai sepeda motor.

Modus yang digunakan tergolong klasik namun mematikan; pelaku berpura-pura menanyakan isi muatan sebelum akhirnya melancarkan aksi penjarahan.

Modus dan Kerugian Fantastis

Kejadian bermula saat kendaraan korban dicegat di area sepi.

Upaya korban untuk bernegosiasi dengan menawarkan sejumlah uang justru berujung petaka.

Pelaku merampas paksa ponsel milik korban dan langsung melarikan diri ke kegelapan malam.

Penderitaan Rodhi tidak berhenti di situ. Selain kehilangan perangkat komunikasi, saldo rekening korban turut dikuras habis.

Pelaku diduga berhasil membobol aplikasi mobile banking di ponsel rampasan tersebut.

"Akibat kejadian tersebut, korban tidak hanya kehilangan handphone, namun juga mengalami kerugian uang sebesar kurang lebih Rp28 juta setelah pelaku mengakses aplikasi mobile banking milik korban," ungkap sumber kepolisian.

Penyergapan Tim Macan Pauh

Merespons laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Sarolangun bergerak kilat.

Baca juga: Penyebab 22 Luka Tubuh Bocah 9 Tahun di Banten Misteri, Ulah Perampok? Polisi: Tak Ada Barang Hilang

Baca juga: Rentetan Kebakaran di Jambi Februari 2026: Rumah Hingga Truk Ekspedisi

Tim Opsnal yang dipimpin KBO Reskrim IPDA Syarip Pudin, dan Kanit Pidum IPDA Bambang Rikhani, langsung berkoordinasi dengan Tim Macan Pauh dari Polsek setempat.

Hanya dalam waktu kurang dari 2x24 jam setelah laporan diterima, persembunyian salah satu pelaku berinisial F (18) berhasil terendus.

Pemuda asal Desa Karang Mendapo tersebut diringkus di kediamannya tanpa perlawanan berarti pada Kamis (26/2/2026) sore.

"Kurang dari 2x24 jam, salah satu pelaku berinisial F (18) berhasil diamankan di kediamannya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya," tegas pihak Polres Sarolangun.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan intensif untuk mengejar pelaku lainnya serta mendalami bagaimana pelaku dapat mengakses data perbankan milik korban secara ilegal.

DISCLAIMER

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan memiliki pikiran untuk menyakiti diri sendiri, atau melakukan tindak pidana lainnya segera hubungi layanan kesehatan jiwa atau profesional di puskesmas/rumah sakit terdekat atau pihak berwajib.

Baca juga: Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy S26, Mulai Rp16 Jutaan

Baca juga: Tol Jambi-Palembang Ubah Wajah Sumatera, 8 Jam di Jalan Tinggal Kenangan

Baca juga: Penangkapan di Kafe Desa Sungai Penoban, Buron Sabu Ditangkap Polres Tanjab Barat

Baca juga: Ingat Eks Dokter Koas di Jambi Terpidana Asusila? Diberhentikan dari Kampus UISU

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.