TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Penolakan sebagian masyarakat terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dipandang sebagai bentuk pelanggaran hukum.
Sebaliknya, dinamika tersebut merupakan manifestasi dari kebebasan berpendapat dan otonomi warga yang dijamin oleh konstitusi serta instrumen hak asasi manusia (HAM).
Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR), Thomas Ch. Syufi, menegaskan dalam sistem demokrasi, hak warga negara untuk menerima atau menolak kebijakan pemerintah adalah prinsip fundamental.
Baca juga: Perdagangan Orang di Sikka NTT: 13 Korban Dipalsukan Usia dan Didenda jika Tolak Layanan Seksual
Hal ini disampaikan Thomas menanggapi gelombang diskusi dan penolakan yang muncul di sejumlah daerah, termasuk Papua, terkait implementasi program strategis nasional tersebut.
“Penolakan terhadap MBG bukan otomatis pelanggaran HAM. Justru kebebasan menyatakan pendapat, termasuk menentukan sikap terhadap kebijakan pemerintah, adalah hak yang dilindungi oleh UUD 1945,” ujar Thomas kepada Tribun-Papua.com di Jayapura, Jumat (27/2/2026).
Menurut catatan POHR, terdapat keraguan di tengah masyarakat yang dipicu oleh persoalan teknis di lapangan.
Laporan mengenai dugaan kasus keracunan makanan di beberapa wilayah, standar higienitas dapur penyedia, hingga manajemen distribusi yang belum mapan menjadi alasan rasional di balik sikap skeptis warga.
Lebih jauh, Thomas menyoroti aspek prioritas pembangunan di tanah Papua.
Sebagian masyarakat menilai, alokasi anggaran besar untuk program MBG yang bersumber dari porsi 20 persen APBN sektor pendidikan sebaiknya dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak.
“Di Papua, penguatan kualitas guru, pemenuhan sarana-prasarana sekolah, dan penyediaan pendidikan gratis jauh lebih krusial. Ada kekhawatiran anggaran pendidikan justru tergerus oleh program yang sifatnya konsumtif,” kata Thomas.
Kewajiban Negara dan Hak Warga
Secara filosofis, Thomas menjelaskan hak atas pangan menempatkan negara sebagai pemegang kewajiban (duty-bearer) untuk menyediakan akses.
Namun, negara tidak memiliki otoritas untuk memaksakan warga sebagai penerima manfaat jika terdapat pertimbangan keamanan atau prinsip pribadi.
Baca juga: Tambang Ilegal Picu Konflik di Kapiraya Mimika, Kapolda Papua Tengah Perintahkan Tarik Alat Berat
Ia merujuk pada Deklarasi Universal HAM 1948, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta mandat UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai koridor hukum yang sah.
Thomas mengingatkan, kebijakan publik dengan anggaran jumbo sangat rentan terhadap risiko tata kelola.
Oleh karena itu, pengawasan ketat dan transparansi dalam penunjukan mitra pelaksana mutlak diperlukan agar tidak membuka celah penyimpangan.
“Demokrasi menuntut adanya partisipasi dan ruang dialog. Pemaksaan kebijakan tanpa membuka ruang kritik hanya akan menjauhkan negara dari prinsip penghormatan terhadap martabat manusia,” pungkasnya. (*)