...kita tahu bahwa dokumen ini masih banyak catatan dan perlu di-update dengan data baru serta verifikasi bersama

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menggelar rapat Tim Pengarah Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Sumatera yang menetapkan Rencana Induk (Renduk) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) sebagai dokumen strategis yang akan menjadi basis pengalokasian anggaran.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan penetapan Renduk Versi I bersifat mendesak mengingat kebutuhan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di lapangan.

“Mengingat kemendesakan perlunya Renduk, kita tahu bahwa dokumen ini masih banyak catatan dan perlu di-update dengan data baru serta verifikasi bersama. Tetapi untuk kepentingan alokasi anggaran, kami usulkan kepada Tim Pengarah Satgas agar Renduk versi 1 ini kita sahkan,” ujar Pratikno di Jakarta, Jumat.

Dokumen yang ditetapkan merupakan Renduk versi 1 yang disusun berdasarkan usulan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah hingga 9 Februari 2026.

Untuk penyempurnaan, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah masih diberikan waktu hingga akhir Maret 2026 untuk menyampaikan tambahan usulan, sebelum ditetapkan sebagai Renduk versi final pada April 2026.

Pratikno menyampaikan dinamika kondisi lapangan yang masih berkembang menyebabkan kebutuhan program rehabilitasi dan rekonstruksi terus bertambah. Beberapa wilayah yang sebelumnya mulai pulih kembali terdampak bencana, sehingga membutuhkan penyesuaian intervensi.

Ia meminta seluruh kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti Renduk versi I tersebut, sehingga pengalokasian anggaran dapat segera dilaksanakan.

"Bukan hanya masalah data, tetapi juga metodologi agar ada kesatuan bahasa antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Kita sama-sama berkomitmen menjalankan arahan Bapak Presiden untuk menyelesaikan rehab rekon ini secepatnya,” kata dia.

Dalam rapat, disepakati bahwa Renduk PRRP Sumatera versi 1 dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp56,3 triliun dapat menjadi referensi bagi kementerian/lembaga untuk mengusulkan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) kepada Kementerian Keuangan sebagai tahap awal pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pada Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, disepakati pula bahwa pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi ditargetkan dapat diselesaikan dalam kurun waktu tiga tahun.

Rapat juga membahas sejumlah langkah percepatan, termasuk kemungkinan pelaksanaan kontrak sejak awal masa tanggap darurat untuk pekerjaan pemulihan sarana dan prasarana vital, sehingga transisi dari penanganan darurat ke rehabilitasi dapat berjalan tanpa jeda.

Pemanfaatan Peta Zona Rawan Bencana (ZRB) oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah juga menjadi perhatian penting guna memastikan pembangunan kembali dilakukan menghindari zona rawan bencana.

Ke depan, Renduk PRRP Sumatera versi final yang akan ditetapkan pada April 2026 diusulkan memiliki kekuatan hukum setingkat Peraturan Presiden guna memperkuat kepastian pelaksanaan dan koordinasi lintas sektor.

Menko PMK juga juga meminta seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut serta menyampaikan usulan tambahan secara tertulis kepada Kementerian PPN/Bappenas untuk diintegrasikan dalam dokumen final.

Melalui penetapan Renduk versi I ini, pemerintah menegaskan langkah percepatan pemulihan pascabencana tidak hanya untuk membangun kembali infrastruktur dan layanan dasar, tetapi juga untuk memastikan wilayah terdampak bangkit lebih kuat dan berketahanan di masa depan.