Jakarta (ANTARA) - Sebanyak dua terdakwa dalam kasus dugaan pengadaan fiktif pada proyek perumahan tahun 2022–2023, Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto, dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 5 tahun.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irwan Ashadi meyakini kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melawan hukum.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat.

Keduanya juga dituntut agar dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan kedua terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 80 hari.

Selain itu, JPU juga menuntut agar keduanya dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Didik dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp36,03 miliar, dikurangi dengan pengembalian Didik sebesar Rp27,04 miliar, sehingga sisa yang harus dibayar Rp8,99 miliar subsider pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Sementara, Herry divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp10,8 miliar, dikurangi dengan pengembalian sejumlah besaran tersebut, sehingga Herry tidak lagi dibebani dengan membayar uang pengganti.

Dengan demikian, JPU meyakini keduanya telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan terhadap Didik dan Herry. Keadaan memberatkan, yakni kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sementara hal-hal yang meringankan yang dipertimbangkan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum," ungkap JPU.

Dalam kasus tersebut, kedua terdakwa diduga merugikan negara Rp46,8 miliar akibat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Didik dan Herry diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu mengelola dana secara pribadi di luar pembukuan dengan cara mengeluarkan dana perusahaan menggunakan pengadaan barang dan jasa fiktif.

Pengadaan fiktif diduga dilakukan pada proyek pembangunan perumahan, salah satunya pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kemudian, proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140MW 0, serta Manyar Power Line.

Pengadaan fiktif itu diduga memperkaya sejumlah pihak, yakni Didik sebesar Rp35,33 miliar, Herry sebesar Rp10,8 miliar, dan Direktur PT Adipati Wijaya Imam Ristianto sebesar Rp707 juta.