Sekda Lingga Jelaskan Alasan Perpanjangan Kontrak PPPK Hanya Setahun, Bagian dari Evaluasi
Dewi Haryati February 27, 2026 08:23 PM

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten Lingga memastikan kebijakan perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama satu tahun, bukanlah bentuk perubahan komitmen terhadap tenaga PPPK.

Melainkan, bagian dari sistem evaluasi kinerja yang diterapkan secara bertahap.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Lingga, Armia, saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).

Ia menjelaskan, masa kontrak PPPK yang berlaku mulai 1 Maret 2026 hingga 28 Februari 2027 telah dituangkan secara resmi dalam Surat Perjanjian Kerja masing-masing pegawai.

Baca juga: Bukan Empat Tahun, Pemkab Lingga Perpanjang Kontrak PPPK Hanya Satu Tahun

Menurutnya, penetapan durasi kontrak satu tahun dilakukan sebagai langkah pemerintah daerah untuk melakukan penilaian kinerja secara berkala, sekaligus menyesuaikan dengan ketentuan regulasi aparatur sipil negara yang berlaku.

“Pemberlakuan kontrak satu tahun ini merupakan langkah kehati-hatian pemerintah untuk memastikan kualitas layanan publik tetap optimal,” ujar Armia.

Ia menegaskan, dari kontrak satu tahun itu tidak menutup peluang bagi PPPK untuk memperoleh perpanjangan masa kerja hingga empat tahun secara bertahap.

Namun, proses tersebut tetap bergantung pada hasil evaluasi kinerja, kedisiplinan pegawai, serta kemampuan keuangan daerah.

Armia juga menyinggung pernyataannya pada Desember 2025 lalu, mengenai perencanaan perpanjangan kontrak PPPK selama empat tahun.

Ia menilai pernyataan tersebut merupakan gambaran kebijakan jangka panjang yang pelaksanaannya tetap harus melalui tahapan administrasi dan evaluasi menyeluruh.

Evaluasi rutin, lanjutnya, menjadi dasar pemerintah daerah dalam memprioritaskan PPPK yang menunjukkan kinerja baik dan profesional untuk memperoleh perpanjangan kontrak berikutnya.

Kebijakan tersebut, kata Armia, sejalan dengan penerapan manajemen aparatur sipil negara berbasis merit. Yakni penilaian kinerja, kebutuhan organisasi, serta disiplin kerja menjadi faktor utama dalam menentukan keberlanjutan masa kerja PPPK.

Meski memahami adanya harapan sebagian PPPK agar kontrak dapat diperpanjang sekaligus hingga empat tahun, Pemerintah Kabupaten Lingga tetap mengajak seluruh pegawai untuk meningkatkan kompetensi dan menjaga profesionalisme kerja.

Ia pun menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi hak PPPK.

Seluruh proses perpanjangan kontrak telah dilaksanakan sesuai prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.