Pihak Sekolah di Riau Siap Jalankan Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah
M Iqbal February 27, 2026 09:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pihak sekolah di Riau menyatakan kesiapan untuk menjalankan edaran Dinas Pendidikan terkait larangan penggunaan sepeda motor bagi siswa yang masih berusia di bawah 19 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini diterapkan demi meningkatkan keselamatan pelajar saat berkendara ke sekolah.

Kepala SMKN 6 Pekanbaru Elva Susanti mengatakan pihaknya mendukung penuh edaran tersebut. Menurutnya, aturan itu penting untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan siswa di lingkungan sekolah.

"Selama ini memang masih banyak siswa yang datang ke sekolah menggunakan sepeda motor tanpa memakai helm, bahkan ada yang bonceng tiga dan mengganggu pengendara lain. Ini tentu membahayakan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.

Ia mengakui kondisi tersebut sudah menjadi perhatian pihak sekolah sejak lama. Karena itu, dengan adanya edaran resmi dari Dinas Pendidikan, sekolah memiliki dasar yang lebih kuat untuk melakukan penertiban.

Elva menegaskan pihak sekolah akan segera melakukan sosialisasi kepada siswa dan orang tua. Selain itu, sekolah juga akan berkoordinasi dengan komite sekolah guna mencari solusi terbaik agar kebijakan ini tidak mengganggu proses belajar mengajar.

"Kami akan cari solusinya ke depan. Bisa saja dengan mendorong penggunaan angkutan umum, diantar orang tua, atau alternatif lain yang lebih aman," tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Kepala SMK Negeri Bangun Purba Rohul, Jaya Putra. Ia menyebut pihaknya siap mendukung penuh edaran Dinas Pendidikan demi keselamatan para siswa.

Menurut Jaya Putra, keselamatan pelajar merupakan prioritas utama. Dengan adanya pembatasan usia dan kepemilikan SIM, diharapkan siswa lebih disiplin serta mematuhi aturan lalu lintas, sehingga risiko kecelakaan di kalangan pelajar dapat diminimalisir.

(tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.