Kuasa Hukum Delpedro Dkk Akan Bantah 29 Dalil Tuntutan Jaksa Saat Sidang Pleidoi Pekan Depan
Adi Suhendi February 27, 2026 09:32 PM


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait unjuk rasa Agustus 2205 Delpedro Marhaen Cs, Afif, mengatakan timnya telah mencatat setidaknya 29 dalil dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum yang akan mereka bantah.

Afif mengatakan sebanyak 29 dalil itu dicatat sejak persidangan perkara itu dimulai.

Bantahan itu, kata Afif, akan disampaikan dalam sidang pada Senin (3/3/2026) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan para terdakwa atau pledoi. 

Untuk itu, ia memohon dukungan dari masyarakat untuk juga menghadiri persidangan di Ruang Kusuma Admadja 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB.

Hal itu disampaikannya usai sidang tuntutan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026).

"Setidak-tidaknya kami merinci ada sekitar 29 dalil yang kita bisa bantah dari 200 halaman lebih surat tuntutan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum," ucap Afif.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jaksa Tuntut Delpedro Dkk 2 Tahun Penjara, Ibunda Menangis Tak Berkata-kata

"Itu yang nanti akan kita sampaikan, untuk itu kami mohon dukungannya di hari Senin jam 10.00 pagi kepada masyarakat luas dan teman-teman media untuk tetap hadir," ujarnya.

Menurut Afif, bukti, saksi, ataupun ahli yang dihadirkan di persidangan menunjukkan jaksa tidak cukup yakin membuktikan tuduhan pasal penghasutan itu.

"Selama proses persidangan kurang lebih ada 29 saksi dari Jaksa Penuntut Umum yang dihadirkan dan kurang lebih sekitar ada 7 orang ahli yang dihadirkan," ungkap Afif. 

Baca juga: Anaknya Jadi Tahanan Kota Jelang Ramadan, Ibunda Delpedro: Bisa Puasa Pertama Bersama Pedro

"Namun sayangnya dari saksi dan ahli yang dihadirkan termasuk juga bukti-bukti yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak cukup kuat untuk membuktikan tuduhan pasal penghasutan yang dituduhkan dari Jaksa Penuntut Umum kepada para terdakwa," ucapnya.

Dituntut 2 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum menuntut Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya yakni Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar dua tahun penjara atas dugaan tindak pidana penghasutan yang menyebabkan unjuk rasa berbuntut kericuhan di Jakarta.

Surat tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh empat orang jaksa di Ruang Sidang Kusuma Admadja 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026) siang.

Sidang tersebut dihadiri keempat terdakwa yang kini berstatus tahanan kota.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.