Asyik Main Judi Online di Warnet Magelang, Kakek dan Temannya di Diringkus Polisi
Yoseph Hary W February 27, 2026 10:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Jajaran Polres Magelang Kota membekuk dua terduga pelaku perjudian online dalam pengungkapan kasus di sebuah warnet di kawasan Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah, Minggu (22/2/2026).

Salah satunya merupakan pria lanjut usia berinisial AG (74), sementara satu tersangka lainnya berinisial T (43). Keduanya bermain judi online menggunakan situs daring yang berbeda.

Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang sebelumnya juga mengungkap aktivitas perjudian di lokasi yang sama.

Kakek main slot

Kabagops Polres Magelang Kota, Kompol Rinto Sutopo, mengatakan penegakan hukum dilakukan tanpa memandang usia pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, AG diketahui sedang mengakses situs slot melalui perangkat komputer warnet. Ia bermain secara daring dengan menggunakan akun pribadi yang terhubung ke sistem deposit saldo digital.

“Walaupun usia lanjut, perbuatan tetap memiliki konsekuensi hukum. Hukum berlaku sama bagi setiap warga negara,” terangnya saat konferensi pers di Mapolres Magelang Kota, Jumat (27/2/2026).

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit CPU, monitor, keyboard, dan mouse yang digunakan untuk mengakses situs perjudian. Selain itu, akun yang dipakai tersangka untuk bermain juga diamankan sebagai bagian dari berkas perkara.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka AG telah beberapa kali bermain judi online di warnet tersebut. Ia menggunakan sistem deposit melalui saldo digital untuk memasang taruhan.

"Saat diamankan, masih terdapat sisa saldo pada akun yang digunakan, yang kemudian diperkuat melalui temuan digital forensik," tuturnya.

Judi poker

Adapun T (43) kepergok tengah bermain judi online jenis poker melalui situs “Liga Dewa”.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit komputer, akun judi online yang digunakan pelaku, akun dompet digital untuk transaksi deposit, serta satu unit telepon genggam. 

Polisi juga mengamankan sisa saldo yang masih terdapat dalam akun perjudian tersebut.

"Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku pernah memperoleh keuntungan, meski lebih sering mengalami kerugian. Ia bermain dengan sistem deposit melalui dompet digital, menggunakan uang dari penghasilan sehari-hari," katanya.

Penyidik menerapkan Pasal 426 dan 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara maupun pemain judi. (tro)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.