SURYA.CO.ID - Pernyataan alumnus penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetianingtyas alias Tyas, tentang status kewarganegaraan anaknya, kembali disorot.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen Ahu) Kementerian Hukum (Kemenkum), Widodo, menilai ada kejanggalan dari pernyataan Tyas dalam video yang diunggah ke akun media sosial pribadinya.
Dalam videonya, Tyas mengaku anak keduanya sudah beralih status menjadi warga negara Inggris.
Ia bahkan memamerkan paspor Inggris milik anaknya. Tak hanya itu, Tyas menyebut tak ingin anaknya jadi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
Katanya, cukup dia saja yang WNI, tapi anak-anaknya jangan.
Berikut ini analisa Widodo terkait pernyataan Tyas.
Widodo mempertanyakan tempat lahir anaknya tersebut apakah di Indonesia atau Inggris.
Pasalnya, Inggris tidak menganut asas ius soli.
Baca juga: Sosok Dirjen Ahu Kemenhum yang Nilai Janggal Ucapan Dwi Sasetyaningtyas Soal Kewarganegaraan Anaknya
Adapun asas ius soli merupakan asas yang menentukan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran, tanpa memandang kewarganegaraan orang tuanya.
Beberapa negara yang menerapkan asas tersebut yakni Amerika Serikat (AS), Brasil, dan Kanada.
"Informasinya kan anaknya (Tyas) dikatakan atau tercatat berdasarkan media yang ada, sebagai warga negara Inggris atau United Kingdom. Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya lahir di sana yaitu di Inggris?"
"Sementara Inggris salah satu negara yang tidak menganut (asas) ius soli atau tidak berdasarkan garis tempat kelahiran," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/2/2026), dikutip SURYA.CO.ID dari tayangan iNews.
Lalu, Widodo juga mempertanyakan pengakuan Tyas yang menyebut sang anak resmi menjadi warga negara Inggris meski masih anak-anak.
Dia mengatakan bahwa anak Tyas secara hukum masih berstatus WNI karena orang tuanya lahir di Indonesia.
Ditambah, Indonesia menganut asas ius sanguinis atau sistem kewarganegaraan berdasarkan keturunan.
Di mana artinya selama orang tuanya berstatus sebagai WNI, maka anak tersebut tetap diakui sebagai WNI meski lahir di negara lain.
Baca juga: 4 Dampak Ulah Dwi Sasetyaningtyas ke Alumni LPDP Tak Patuh, Diancam Denda, Nama Dibeber di Website
Terkait hal ini, Widodo menegaskan bahwa apa yang dilakukan Tyas terhadap anaknya melanggar hak perlindungan anak.
"Anaknya usianya relatif kecil atau belum dewasa. Kalau lihat dari garis keturunan kelahirannya dan orang tuanya tentu masih berstatus sebagai WNI tapi sama orang tuanya dialihkan seolah-olah menjadi warga negara asing."
"Nah ini, tentu melanggar hak perlindungan anak kepada orang tuanya," ujar Widodo.
Widodo mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kedubes Indonesia di Inggris untuk mengonfirmasi terkait status kewarganegaraan anak Tyas.
Dia menjelaskan anak Tyas tetap berstatus sebagai WNI meski kini disebut mengantongi status kewarganegaraan Inggris.
Anak Tyas, katanya, baru bisa menentukan status kewarganegaraannya ketika sudah menginjak dewasa.
"Secara hukum menurut peraturan perundang-undangan yang ada, anaknya tetap menjadi warga negara Indonesia sampai dia dewasa nanti menentukan sendiri kalau sekiranya harus milih kewarganegaraan ganda di tempat tinggalnya."
"Karena dimungkinkan juga ketika dia berturut-turut lebih dari lima tahun menjadi permanen resident di suatu tempat, dia mendapatkan potensi untuk menjadi salah satu warga negara lain," jelas Widodo.
Menurut Widodo, seharusnya Dwi Sasetyaningtyas merasa bangga sebagai warga Indonesia, apalagi setelah mendapatkan bantuan pendidikan S2 ke luar negeri berupa Beasiswa LPDP dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu),
"Harusnya ketika dia menjadi salah satu orang yang mendapatkan kesempatan pendidikan pasca sarjana di luar, itu tentu karena jasa baik dari negara untuk membantu dia," kata Widodo.
"Harusnya dia berbangga dan harusnya tetap mempertahankan keindonesiaannya dan kecintaannya kepada Indonesia," tegasnya.
Widodo pun menegaskan bahwa dalam hukum Indonesia tidak mudah bagi seseorang untuk melepaskan kewarganegaraannya, begitu pun sebaliknya, tidak mudah bagi seseorang untuk mendapatkan status WNI.
"Politik hukum kita untuk mengatur bagaimana kewarganegaraan kita tidak mudah menjadi warga negara Indonesia, tapi juga tidak mudah untuk melepaskan diri menjadi warga negara Indonesia. Itulah yang yang ada dalam aturan kita," paparnya.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung