SURYA.CO.ID - Bandar narkoba Erwin bin Iskandar alias Ko Erwin akhirnya ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026) sekira pukul 13.30 WIB.
Kepala Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (Kasatgas NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, mengatakan saat penangkapan, Ko Erwin diduga hendak kabur menggunakan kapal menuju Malaysia.
“Tersangka sedang melakukan penyebaran menggunakan kapal kemudian kami melakukan penangkapan yang diduga akan menuju ke Malaysia," ujar Kevin saat ditemui di Terminal 1C Kedatangan, Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (27/2/2026).
Kevin mengatakan, Ko Erwin sempat melakukan perlawanan.
“Tapi sedikit (melawan), tidak terlalu,” ucap Kevin.
Selain Ko Erwin, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga membantu pelariannya.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
“Yang diamankan sementara ada tiga. Pertama inisial A alias G diamankan di Riau. Kemudian yang kedua inisial R alias K diamankan di Tanjungbalai,” jelas Kevin.
Ia mengatakan, kedua orang tersebut berperan mengatur agar Ko Erwin dapat kabur ke Malaysia.
“Peranannya mengatur agar Daftar Pencarian Orang (DPO) ini untuk kabur ke Malaysia. Membantu DPO kabur,” katanya.
Saat ini, Ko Erwin dan dua tersangka lainnya telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: 2 Sosok yang Bantu Pelarian Ko Erwin, Bandar Narkoba Penyetor Miliaran ke Eks Kapolres Bima Kota
Saat penangkapan, Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari tangan Erwin antara lain uang tunai Rp 4,8 juta, uang 20.000 ringgit Malaysia, satu unit jam tangan merek TAG Heuer, serta satu unit telepon genggam Samsung.
“Barang bukti uang tunai Rp 4.800.000, uang tunai RM 20.000, satu unit jam tangan merek TAG Heuer dan satu unit ponsel Samsung," kata Eko.
Barang-barang tersebut diamankan saat tersangka hendak memasuki wilayah hukum Malaysia.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa Ko merupakan residivis.
Ko Erwin sebelumnya pernah divonis dalam perkara narkoba.
“Ya, pernah residivis karena Erwin ini pernah divonis di tahun 2018 di Makassar,” kata Eko, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Ko Erwin merupakan bandar sabu yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Keterlibatan Ko Erwin diungkap AKP Malaungi, Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
Awalnya, Polda NTB membongkar jaringan peredaran sabu yang melibatkan Bripka K alias Karolin dan istrinya inisial N alias Nita.
Dalam perkembangannya penyidik mengamankan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
AKP Malaungi terbukti positif menggunakan narkoba dan terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Bima.
Dalam pengakuannya di hadapan penyidik Polda NTB, Malaungi mengatakan keterlibatannya dalam jaringan narkoba bermula dari tekanan untuk memenuhi ambisi sang atasan, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
AKBP Didik disebut memintanya untuk mencarikan dana segar untuk membeli mobil mewah Toyota Alphard.
Tekanan untuk menyediakan uang dalam jumlah besar tersebut diduga membuat sang Kasat Narkoba mencari jalan pintas.
Dia mau menerima tawaran Koko Erwin seorang bandar narkoba yang hendak mengedarkan sabu 488 gram ke Sumbawa.
Koko Erwin meminta Malaungi menjadi tempat penitipan sabu dengan imbalan Rp1 miliar.
Bak gayung bersambut, di tengah desakan atasan yang meminta uang untuk membeli mobil, ia akhirnya menyanggupi tawaran dari Koko Erwin, seorang bandar narkoba.
Sebenarnya ada dua bandar uang yang menyetor uang untuk AKBP Didik melalui AKP Malaungi.
Bandar B menyetor Rp 1,8 miliar periode Juni-November 2025 langsung ke AKP Malaungi.
Sementara Ko Ewin mentransfer uang ke AKP Malaungi pada Desember 2025 di rekening penampungan atas nama orang lain.
Setelah terkumpul semua, uang tersebut dibungkus menggunakan kardus bir sebelum diserahkan ke Kapolres.
"Uang Rp1 miliar dari Koko Erwin ini diserahkan klien kami AKP Malaungi secara tunai ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui ajudannya yang dipanggil Ria," kata Asmuni, kuasa hukum AKP Malaungi dalam keterangannya pada Kamis (12/2/2026).
Menurut Asmuni, uang tunai senilai Rp1 miliar itu diterima ajudan Kapolres Bima Kota dalam kardus bekas Bir Bintang pada 29 Desember 2025. Ia menyebut hal itu atas arahan AKBP Didik.
Setelah uang diserahkan, kata Asmuni, kliennya AKP Malaungi kemudian mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada AKBP Didik dengan kode 'BBM sudah diserahkan ke ADC'.
Setelah kasus yang melibatkan AKBP Didik Ramai, Polda NTB menetapkan Ko Erwin sebagai tersangka.
Kepastian penetapan tersangka itu diungkapkan Kapolda NTB, Edy Murbowo.
“Sudah tersangka,” ujar Edy, Jumat (20/2/2026).
Namun hingga kini, Koko Erwin belum ditahan karena masih dalam pengejaran.
Polda NTB bekerja sama dengan Mabes Polri untuk memburu bandar yang disebut terkait barang bukti 488 gram sabu dalam pengembangan kasus ini.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran terhadap buronan kasus narkotika atas nama Erwin Iskandar bin Iskandar atau kerap disapa Ko Erwin.
“Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Erwin telah ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba, yang disertakan dengan foto Ko Erwin.
Dalam surat DPO disebutkan, Erwin disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengambilalihan pengejaran ini dilakukan di tengah penyidikan kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung