SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), resmi dijatuhi sanksi administratif.
Keputusan ini diambil menyusul viralnya surat permohonan bantuan partisipasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Surat berkop LPMK Manukan Wetan tertanggal 21 Februari 2026 tersebut, sebelumnya beredar luas di media sosial dan mendapat sorotan tajam dari warganet soal Viral LPMK Minta THR.
Camat Tandes, Febriadhitya Prajatara, menegaskan bahwa pihak kelurahan telah memanggil dan memeriksa Ketua LPMK yang bersangkutan, Kholil.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kholil dinyatakan melanggar ketentuan yang berlaku dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengurus lembaga kemasyarakatan.
Febri mengingatkan agar seluruh pengurus LPMK di wilayahnya memahami kembali tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta larangan yang diatur negara.
Ketua LPMK Manukan Wetan, Kholil, mengakui keberadaan surat tersebut namun berdalih tujuannya adalah untuk membantu warga yang kurang mampu.
Ia menyebut surat itu ditujukan kepada para donatur dengan semangat gotong royong demi menyantuni lansia serta kaum duafa di wilayahnya.
"Namun ternyata surat tersebut menimbulkan kegaduhan. Saya meminta maaf dan akan segera menarik kembali surat tersebut," ungkap Kholil saat memberikan klarifikasi kepada SURYA.co.id.
Berdasarkan Perwali Nomor 112 Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, LPMK dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
LPMK merupakan mitra pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat, sehingga tindakan meminta sumbangan menggunakan kop lembaga dinilai tidak etis dan menyalahi wewenang.
Kejadian di Manukan Wetan ini menjadi pengingat bagi ribuan pengurus LPMK di Surabaya untuk menjaga integritas lembaga menjelang hari besar keagamaan.
Warga diimbau untuk lebih teliti dalam menanggapi permohonan bantuan yang mengatasnamakan lembaga kemasyarakatan atau instansi tertentu.
Pastikan setiap sumbangan memiliki dasar hukum yang jelas, transparansi penyaluran, dan tidak bersifat memaksa atau membebani masyarakat.
Jika menemukan pungutan liar (pungli) atau permintaan sumbangan yang mencurigakan, segera laporkan melalui kanal resmi Command Center 112 atau aplikasi WargaKu Surabaya.