Tribunlampung.co.id, Sumut - Nasib mahasiswa kedokteran berinisial AN yang menjadi terpidana kasus pornografi di Kota Jambi karena memasang CCTV di toilet wanita.
Melansir Kompas, AN resmi diberhentikan dari kampusnya, Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).
Dikatakan Kepala Humas UISU, Zakaria Siregar, AN merupakan mahasiswa pindahan dari Universitas Jambi sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Program Studi Profesi Dokter.
"Dia sudah sempat menjalani koas," kata Zakaria kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Jumat (27/2/2026).
Pemberhentian AN ini berdasarkan Surat Keputusan Rektor UISU Nomor: 51/R/SK/II/2026 yang ditandatangani Rektor UISU Prof Dr Safrid.
Baca juga: Curhatan Dokter Makassar Tertipu Pria yang Mengaku Pengusaha Kaya, Ternyata Pembual
Zakaria menyampaikan, keputusan itu didasari beberapa pertimbangan.
Pertama, surat Pengurus Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara Nomor 100/PRY/KA-11/11/2026, pada 13 Februari perihal Pemberhentian Mahasiswa Koas FK UISU inisial AN.
"Kedua, Surat Rektor Universitas Jambi Nomor: 242/UN21/DL.00/2026 pada 20 Februari perihal Pencabutan Surat Keterangan Pindah Kuliah dan penyampaian dokumen faktual pengganti," kata Zakaria.
Ketiga, surat Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara Nomor 356/U/E.03/11/2026 pasa 24 Februari Hal Rekomendasi Pemberhentian Mahasiswa KKS FK UISU inisial AN.
"Atas dasar pertimbangan tersebut, UISU memutuskan untuk memberhentikan AN karena tidak memenuhi syarat sebagai mahasiswa pindahan," ucap Zakaria.
Pihaknya pun telah mencabut Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Sumatera Utara Nomor 145/R/SK/VII/2025, tanggal 25 Juli 2025 tentang Penerimaan Mahasiswa Pindah AN.
"Dengan demikian, maka segala hak dan kewajiban yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi," ujar Zakaria.
Secara terpisah, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 1, Saiful Anwar Matondang mengatakan bahwa keputusan UISU untuk memberhentikan AN sudah tepat.
Sebab, menurut dia, AN tidak lagi memenuhi syarat sebagai mahasiswa pindahan.
"Keputusan UISU juga sejalan dengan semangat pemerintah tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi (PPKPT) sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024," ucap dia.
Adapun AN sebelumnya kuliah di Universitas Jambi. Pada Desember 2023, AN tersandung kasus pornografi.
Sebab, AN memasang kamera CCTV di toilet wanita RSUD Raden Mattaher saat koas.
Alhasil, 34 mahasiswa koas menjadi korban. AN pun berhadapan dengan hukum.
Ia divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 3 bulan di Pengadilan Negeri Jambi.