Samuel, Yasin, Sugeng Pengusir Nenek Elina Ditahan di Rutan Medaeng
Arie Noer Rachmawati February 28, 2026 07:14 AM

 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga tersangka kasus pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti (80) resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jumat (27/2/2026).

Sebelumnya di tingkat kepolisian kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Ketiga tersangka itu ialah Samuel Adi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto.

Setibanya di Kantor Kejaksaan, mereka langsung diarahkan ke ruang administrasi untuk menjalani proses tahap dua.

Dalam proses tersebut, ketiganya tampak mengenakan kaos yang dipadukan dengan rompi merah serta celana pendek.

Tanpa banyak bicara, satu per satu menandatangani berkas-berkas pelimpahan perkara di hadapan petugas.

Baca juga: Nenek Elina Tolak Damai dengan Samuel, Barang hingga Rumah Habis: Saya Trauma

Baca juga: Mediasi di Unitomo Akhiri Polemik Armuji–Madas Pasca Kasus Nenek Elina, Surabaya Kembali Kondusif

Ditahan di Rutan Medaeng

Jaksa menyiapkan beberapa pasal untuk Samuel Ardi Kristanto, yang dianggap sebagai otak di balik kasus ini. 

Dugaan yang disangkakan meliputi pemalsuan surat maupun pelanggaran administratif/ketertiban.

Sedangkan untuk Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto hanya disangkakan dengan tindakan kekerasan bersama-sama di muka umum yang diatur di dalam Pasal 262 ayat (1) KUHP.

"Kasus yang melibatkan para tersangka ini sempat viral di media sosial karena para tersangka melakukan pengusiran dan pengrusakan rumah milik nenek Elina Widjajanti, warga Sambikerep Surabaya berusia 80 tahun," terang Kasi Intelejen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.

Setelah menandatangani berkas-berkas, ketiganya langsung ditahan di Rutan Medaeng.

Alhasil, tak lama lagi ketiganya akan menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Dulu Bongkar Paksa Rumah Nenek Elina, Samuel Kini Tawarkan Bangun Ulang dan Ubah Nama di Sertifikat

Ajukan Damai Tapi Ditolak

Sebelumnya, para tersangka sempat mengajukan permohonan damai, namun Nenek Elina menolak dan memilih menyelesaikan kasus ini secara hukum.

Kasus ini bermula dari saling klaim lahan dan rumah.

Pada 6 Agustus 2025, Nenek Elina diusir secara paksa dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, oleh sekelompok orang suruhan Samuel.

Samuel mengklaim memegang dokumen kepemilikan dari jual beli.

Sedangkan Nenek Elina sendiri merasa tidak pernah menjual rumah tersebut.

Selang beberapa hari kemudian, rumah Elina diratakan menggunakan alat berat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.