Jakarta (ANTARA) - Pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengenai alokasi dana Rp500 juta per hari untuk Satuan Pelayanan Pemakan Bergizi (SPPG) atau "Dapur MBG" memicu polemik panas.
Secara matematis, angka tersebut realistis. Untuk melayani sekitar 3 ribu anak, dengan biaya Rp15.000 per porsi, hitungannya memang menyentuh plafon tersebut.
Titik krusial yang memantik debat sengit di level elit birokrasi bukan soal nominal, melainkan arsitektur distribusinya yang di luar kebiasaan.
Dana tersebut akan langsung disalurkan ke titik layanan, tanpa menyentuh kas pemerintah daerah, dan ini bisa menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, terjadi bypass birokrasi untuk memastikan kecepatan eksekusi, di sisi lain, seolah menyimpan bom waktu administratif berbahaya, jika tiap tapak penggunaan uang tidak presisi.
Rantai evaporasi anggaran
Keputusan BGN menyalurkan dana langsung ke SPPG, tanpa jalur APBD merupakan respons pragmatis terhadap trauma sejarah pengelolaan dana pusat di daerah.
Selama berpuluh tahun, pusat dipaksa menyaksikan betapa jalur distribusi dana berjenjang kerap mengalami fenomena "evaporasi" atau penguapan sistematis.
Penguapan bukan berarti korupsi dalam bentuk tunai. Tapi dalam wujud beban administrasi tumpang tindih, biaya rapat koordinasi tanpa ujung, hingga praktik "parkir dana" di bank daerah, demi mengejar bunga atau SiLPA.
Dengan memotong rantai pasok berliku, BGN memastikan prinsip value for money terjaga. Setiap rupiah dari Jakarta mendarat di dapur dalam wujud protein nyata, telur, daging, dan sayuran, dalam hitungan hari, bukan bulan, akibat kerumitan birokrasi lokal.
Secara hukum, langkah ini reasonable, tidak menabrak regulasi. Selama SPPG ditetapkan sebagai satuan kerja (satker) resmi di bawah naungan lembaga pusat.
Mekanisme ini sah dalam tata kelola keuangan negara. Pola ini mengadopsi keberhasilan penyaluran Dana BOS yang langsung menuju rekening sekolah, namun dengan skala ekonomi, jauh lebih masif dan kompleks.
Stimulus ekonomi perdesaan
Gebrakan ini bisa jadi efek pengganda ekonomi. Bayangkan jika satu dapur mengelola Rp500 juta per hari, maka dalam satu bulan terjadi perputaran uang sebesar Rp10 miliar di satu titik kecamatan atau desa. Secara ekonomi makro, inilah stimulus fiskal terbesar pernah menyentuh urat nadi perdesaan secara langsung di sepanjang sejarah republik.
Selama ini, uang beredar lebih banyak menumpuk di pusat-pusat pertumbuhan kota besar. Model SPPG secara paksa menciptakan redistribusi kekayaan nyata dari pusat ke pinggiran. Dana tersebut bukan dialokasikan belanja impor, melainkan diwajibkan menyerap hasil keringat petani, peternak, dan nelayan lokal di sekitar lokasi dapur.
Dengan demikian ekosistem UMKM perdesaan dipastikan hidup kembali. Petani rakyat yang selama ini tercekik akses pasar, akan menemukan pembeli siaga dengan kapasitas serap besar.
Hanya saja, efisiensi gemilang ini menuntut ongkos mahal, yakni hilangnya peran kontrol vertikal di daerah. Ketika peran inspektorat daerah tidak lagi menyentuh aliran dana dan kiprah dinas kesehatan setempat mulai terpinggirkan, BGN sedang bermain "soliter" di lapangan.
Risiko kegagalan operasional, mulai dari standar sanitasi yang diabaikan, hingga potensi keracunan makanan massal, menjadi beban moral dan hukum sepenuhnya ditanggung pusat, tanpa penyangga (buffer) daerah.
Akuntabilitas
Media juga mulai menyorot potensi kebocoran baru. Tanpa mekanisme pengawasan terang benderang di mata publik, mengelola dana setengah miliar rupiah per hari di tingkat unit pelayanan memerlukan sistem akuntansi lebih canggih dari sekadar katering biasa.
BGN harus membuktikan eksistensi sistem audit berbasis real-time. Jika tidak, narasi publik bergerak liar menuju sentimen negatif bahwa pusat hanya sedang "bagi-bagi proyek". Data menunjukkan kemandirian fiskal daerah masih rendah, dan banyak daerah yang masih 90 persen bergantung pada transfer pusat.
Ketika program raksasa masuk ke wilayah mereka tanpa melewati "dompet kas" daerah, muncul risiko resistensi dingin. Hambatan bisa berwujud halus, seperti sulitnya pengurusan perizinan lahan lokasi dapur atau lambatnya dukungan infrastruktur dasar, seperti air bersih dan pengelolaan limbah dari instansi daerah setempat.
Oleh karena itu, BGN tidak boleh sekadar membawa uang, tetapi juga mampu merangkul birokrasi lokal agar tidak merasa menjadi penonton di rumah sendiri.
Supremasi hukum
Apakah keputusan BGN ini melanggar Undang-Undang Otonomi Daerah? Secara teknis tidak, karena urusan kesehatan dan gizi memang merupakan urusan wajib bersifat concurrent atau dibagi antara pusat dan daerah.
Pemerintah pusat memiliki diskresi melalui Kebijakan Strategis Nasional mengeksekusi program secara langsung. Secara filosofis hukum, prinsip salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, menjadi pembenar mutlak bagi kebijakan ini.
Jika melalui jalur reguler pemda, program ini diprediksi terlambat satu tahun akibat hiruk-pikuk politik lokal atau persiapan pilkada. Maka, intervensi langsung pusat menjadi sah secara moral dan konstitusional demi menyelamatkan masa depan generasi dari ancaman permanen stunting.
Negara tidak boleh kalah oleh sekat birokrasi, ketika menghadapi darurat gizi nasional. Percepatan ini bentuk kehadiran penyelenggara negara paling konkret di meja makan rakyat jelata.
Kedaulatan pasokan lokal
Keberanian Kepala BGN patut diapresiasi sebagai langkah out of the box. Meskipun demikian, agar tidak sekadar menjadi proyek mercusuar rentan ambruk, penguatan sistem pelaporan digital menjadi harga mati.
Setiap gram bahan baku dibeli dengan dana rakyat, harus tercatat secara transparan dan dapat diaudit secara acak oleh publik setiap saat. Selain itu, kolaborasi non-fiskal dengan pemda tetap harus dibangun secara elegan. Berikan mereka peran sebagai guardian atau penjaga mutu dan kesehatan, bukan sebagai bendahara yang hanya mengelola arus kas.
Harus ada kebijakan tegas mengenai kedaulatan pasokan. Jangan sampai dana fantastis ini lari ke tangan kontraktor besar dari kota yang hanya numpang lewat di desa. Aturan ketat wajib diberlakukan agar minimal 70 persen bahan baku berasal dari radius 20 kilometer dari lokasi dapur.
Keputusan BGN ini adalah "judi besar" bagi masa depan bangsa. Jika berhasil, menjadi model pendanaan langsung paling sukses. Jika gagal, akan dicatat sebagai pemborosan anggaran terbesar.
Mari kawal agar setiap rupiah benar-benar mendarat di piring anak-anak, bukan mengendap di kantong pemburu rente.
*) Dr Eko Wahyuanto adalah dosen dan pengamat kebijakan publik







