Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemprov Jabar masih menunggu kepastian Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idulfitri 2026.
Informasi yang beredar menyebutkan ada THR, namun nominal dan waktu pencairannya belum jelas.
Seorang PPPK paruh waktu berinisial EZ mengaku sempat menanyakan langsung ke bagian kepegawaian. Namun hingga kini, belum ada kepastian resmi yang ia terima.
Baca juga: THR PPPK Paruh Waktu Cimahi 2026 Belum Pasti, Pemkot Buka Opsi Udunan dari PNS
“Infonya dapat THR, tapi belum tahu berapa dan kapan cairnya. Kemarin sempat tanya ke kepegawaian, soalnya ASN juga kan belum pasti,” ujar EZ, Kamis (27/2/2026).
EZ mengatakan, saat masih berstatus honorer, dirinya menerima THR yang besarannya satu kali gaji. Ketentuan itu tertuang jelas dalam kontrak kerja sebagai gaji ke-13. Namun setelah berstatus PPPK paruh waktu, ia tidak menemukan klausul serupa.
“Kalau dulu honorer ada di kontrak, disebutnya gaji ke-13, meski prakteknya disebut THR. Kalau PNS kan ada gaji ke-13 dan THR. Sekarang di kontrak PPPK paruh waktu tidak ada pasal yang mengatur itu,” katanya.
Dalam perjanjian kerja PPPK paruh waktu, Pada Pasal 7 diatur tentang gaji atau upah. Terdapat 7 ayat, namun tak satupun mengatur pemberian gaji ke-13 maupun THR.
Kondisi itu membuat EZ dan sejumlah rekannya berharap ada kebijakan khusus dari pemerintah daerah, mengingat kebutuhan menjelang Lebaran meningkat.
Baca juga: Kabar Buruk untuk PPPK Paruh Waktu di Kota Bandung, THR Masih Gantung, Farhan Tunggu Titah Pusat