Mataram (ANTARA) - Pelarian itu berakhir di pelabuhan. Di Tanjung Balai, Sumatra Utara, seorang pria yang namanya beberapa pekan terakhir bergaung di Nusa Tenggara Barat (NTB) tertangkap, saat hendak menyeberang ke Malaysia.
Ia adalah Koko Erwin, buronan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang diduga menjadi pemasok uang dan sabu-sabu kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Penangkapan pada 26 Februari 2026 itu bukan sekadar akhir pelarian seorang bandar. Ia membuka tabir persoalan yang lebih dalam. Dugaan suap Rp1 miliar, titipan sabu-sabu 488 gram di rumah dinas perwira, hingga aliran dana total Rp2,8 miliar yang disebut mengalir ke atasan, menjadi potret buram, ketika benteng pemberantasan narkoba justru retak dari dalam.
Kasus ini penting ditelaah, bukan karena sensasinya, melainkan karena ia menyentuh inti kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ketika aparat yang seharusnya memerangi narkoba, justru diduga bersekongkol, maka yang terancam bukan hanya satu wilayah, tetapi wibawa negara.
Jaringan kuasa
Nama Koko Erwin mencuat dari pengembangan kasus yang bermula dari penangkapan AKP Malaungi, saat itu menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota.
Dari penggeledahan di rumah dinasnya, polisi menemukan sabu-sabu seberat 488,496 gram dalam lima kantong plastik. Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif narkoba. Fakta ini sudah cukup mengguncang.
Gelombang besar datang, ketika dalam berita acara pemeriksaan terungkap dugaan adanya setoran Rp1 miliar dari Koko Erwin kepada AKBP Didik, melalui perantara AKP Malaungi.
Uang itu disebut berkaitan dengan permintaan pembelian mobil mewah seharga Rp1,8 miliar. Bahkan, disebut ada aliran dana lain Rp1,8 miliar dari bandar berbeda, sehingga total dugaan penerimaan mencapai Rp2,8 miliar.
Skema yang terungkap memperlihatkan pola klasik dalam kejahatan terorganisasi. Bandar menyediakan uang dan barang. Oknum aparat memberi jaminan keamanan.
Dalam konteks ini, sabu-sabu 488 gram disebut sebagai titipan awal, sebelum peredaran lebih luas. Jika benar, maka yang terjadi bukan sekadar penyalahgunaan wewenang, tetapi simbiosis antara kejahatan dan kekuasaan.
Penangkapan Koko Erwin oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mempertegas bahwa negara tidak tinggal diam.
Ia sempat melawan, saat ditangkap dan diduga dibantu dua orang untuk kabur ke luar negeri. Fakta bahwa ia memilih jalur pelarian menunjukkan tekanan hukum yang semakin kuat.
Kepolisian Daerah NTB memastikan proses peradilan yang berkaitan dengan locus delicti di NTB akan berjalan di daerah. Polda NTB juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang. Rekening yang dikuasai pihak terkait telah diblokir sebagai langkah awal.
Langkah ini penting. Perang terhadap narkoba tidak cukup berhenti pada penangkapan pelaku lapangan. Ia harus menembus aliran uang. Tanpa memiskinkan bandar dan memutus arus dana, jaringan akan selalu menemukan cara untuk bangkit kembali.
Integritas diuji
Kasus ini mengguncang karena melibatkan perwira menengah. AKBP Didik telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri. Secara etik, institusi telah bertindak, namun publik menunggu lebih dari itu. Publik menunggu pembuktian pidana yang transparan dan akuntabel.
Dalam beberapa tahun terakhir, Polri berulang kali menegaskan komitmen bersih-bersih internal. Kasus di Kota Bima menjadi ujian konkret. Apakah reformasi kultural benar-benar berjalan hingga level operasional, ataukah masih menyisakan ruang kompromi dengan kejahatan.
Bima dan NTB bukan wilayah asing bagi peredaran narkoba. Data pengungkapan kasus sabu-sabu dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang fluktuatif, dengan jaringan lintas daerah memanfaatkan jalur laut dan kedekatan dengan wilayah perbatasan. Dalam konteks ini, integritas aparat menjadi kunci.
Ketika satu pejabat menerima setoran, dampaknya berlapis. Pengedar kecil merasa terlindungi. Bandar besar semakin percaya diri. Masyarakat kehilangan tempat mengadu. Kepercayaan runtuh perlahan, dan yang paling menderita adalah generasi muda yang terpapar narkoba.
Di sinilah sisi menarik, sekaligus ironis dari kasus Koko Erwin. Ia bukan hanya bandar yang membeli perlindungan. Ia memanfaatkan celah sistem. Ia membaca kebutuhan, ambisi, dan kerentanan oknum aparat. Kejahatan modern tidak lagi hanya mengandalkan kekerasan, tetapi juga kecerdikan membaca psikologi kekuasaan.
Memulihkan kepercayaan
Kasus ini harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh. Pertama, penguatan sistem pengawasan internal yang berbasis teknologi dan audit gaya hidup perlu diperluas, hingga ke satuan kewilayahan. Kewajiban pelaporan harta dan pemeriksaan berkala harus dilakukan konsisten, bukan reaktif, setelah kasus mencuat.
Kedua, pendekatan tindak pidana pencucian uang harus dijadikan arus utama dalam setiap perkara narkotika. Menggandeng PPATK sudah merupakan langkah tepat, namun penyidikan harus berani menelusuri, hingga aset terluar, termasuk properti, kendaraan, dan rekening atas nama pihak ketiga. Dengan memukul sisi finansial, daya rusak jaringan akan melemah.
Ketiga, transparansi proses hukum penting untuk memulihkan kepercayaan publik. Ekspose perkara bersama antara Polda NTB dan Bareskrim Polri harus terbuka, tanpa menutup fakta yang relevan. Publik berhak tahu sejauh mana jaringan ini bekerja dan bagaimana negara menanganinya.
Keempat, pembinaan etika dan integritas perlu menyentuh aspek kesejahteraan dan budaya organisasi. Tekanan jabatan, gaya hidup konsumtif, serta budaya setoran harus diakhiri dengan sistem penghargaan dan hukuman yang tegas. Tidak boleh ada ruang abu-abu antara tugas dan kepentingan pribadi.
Penangkapan Koko Erwin adalah awal, bukan akhir. Ia membuka luka, tetapi juga memberi kesempatan untuk menyembuhkan. Negara diuji bukan saat tidak ada masalah, melainkan saat masalah terkuak.
Benteng hukum memang sempat retak, namun fakta itu bukan berarti runtuh, jika ada keberanian untuk menambalnya dengan kejujuran, transparansi, dan penegakan hukum yang konsisten.
Kasus ini harus menjadi momentum untuk menjawab pertanyaannya sederhana, apakah kondisi ini akan digunakan untuk memperkuat fondasi, atau dibiarkan menjadi sekadar episode yang dilupakan.







