SURYA.CO.ID - Aksi saling tuding mewarnai pengungkapan kasus Nizam Safei (NS), bocah 12 tahun yang tewas usai disiksa ibu tiri TR (47) di Sukabumi.
Saling tuding itu dilakukan kubu TR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan Anwar Satibi, ayah kandung korban Nizam.
Kubu TR menuding Anwar Satibi terlibat dalam kematian Nizam.
Sementara kubu Anwar justru menyebut ada orang lain yang membantu TR menganiaya Nizam hingga berujung kematian.
Dedi Setiadi, Kuasa Hukum Anwar Satibi mengatakan, pihaknya merasa ada beberapa kejanggalan dalam kasus meninggalnya NS.
Baca juga: Nasib Lisnawati Ibu Kandung Bocah Sukabumi yang Tewas Disiksa Ibu Tiri, Diteror Sampai Datangi LPSK
Ia menilai penganiayaan itu bisa saja terjadi bukan oleh satu orang.
Dedi menjelaskan, kejanggalan yang ia maksudkan adalah ketika anak seusia SMP pasti akan melakukan perlawanan ketika terjadi penganiayaan.
Ia pun menduga adanya pihak lain membantu TR dalam kejadian tersebut.
"Ini mudah-mudahan juga menjadi (pertimbangan penyidik). Anak seumur SMP dengan terjadi dia dianiaya oleh satu orang, pasti dia akan melawan. Apakah ada orang lain yang membantu atau turut serta, ya ini mohon juga dikembangkan oleh penyidik, itu yang ada kejanggalan menurut kami," ucap Dedi.
Dedi mengaku akan terus mengawal perkara tersebut sampai tuntas di persidangan. Dedi sendiri datang atas panggilan hati menjadi kuasa hukum bagi Anwar dan H Isep dalam menangani kasus penganiayaan terhadap NS.
Sebab itu, Dedi pun meminta kejaksaan dan pengadilan nantinya merespons perkara tersebut dan menyelesaikannya sampai tuntas.
"Mudah-mudahan apa yang sekarang terjadi, kedepannya saya selaku kuasa hukum, baik nanti perkara ini dilimpahkan maupun disidangkan di pengadilan, kami tetap akan kawal sampai tuntas. Saya berharap terhadap penegak hukum, baik kejaksaan maupun pengadilan, saya mohon tolong respons perkara ini sampai tuntas," kata Dedi.
Dedi menilai, pasal yang disangkakan oleh penyidik Polres Sukabumi terhadap TR sudah cukup.
Diketahui, TR sendiri disangkakan Pasal 80, Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014, Jo UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Saya lihat perkara ini, pasal yang sudah diterapkan oleh penyidik sudah cukup, begitu menurut saya," jelas Dedi.
Dalam pasal itu, terdapat ayat 3 yang menyebabkan hilangnya nyawa. Namun, dalam SPDP tersebut tidak tercantum ayat 3.
Merespons hal itu, Dedi menilai bahwa itu bisa dikembangkan atau ditambahkan nantinya oleh kejaksaan.
"Itu nanti bisa dikembangkan, bisa ditambahkan nanti oleh kejaksaan kalau masih ada penambahan pasal bisa nanti dikembangkan, ini kan kepolisian baru menyampaikan ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 76C ya, baru itu kan. Nanti kan ini masih berjalan, mengenai pasal dan lain sebagainya bisa saja nanti di kejaksaan mungkin ada petunjuk dari kejaksaan," ujar Dedi.*
Dalam pengakuannya di depan penyidik Polres Sukabumi, TR menyebut Anwar Satibi ikut andil dalam kematian NS.
Anwar Satibi dikatakan sempat tak mau membawa anaknya ke rumah sakit.
Bahkan saat hendak dibawa ke rumah sakit, korban NS sempat dilempar ayahnya ke dalam mobil.
Baca juga: Jejak Kejahatan Ibu Tiri di Sukabumi yang Siksa Bocah 12 Tahun hingga Tewas, Ternyata Sejak 2023
TR juga mengungkap kalau suaminya itu merupakan sosok yang tempramen.
Pengacara TR, Moch Buchori mengatakan bahwa kondisi NS sebelum dibawa ke rumah sakit sudah lemas.
Ia menyebut kalau kliennya yang memaksa Anwar Satibi untuk membawa NS ke rumah sakit.
"Kondisi Nizam pada saat itu lemas, memang sakit beliau. Dengan hal seperti itu, kekhawatiran TR takut terjadi sesuatu hal, makanya memaksakan awalnya kepada ayah kandungnya untuk dibawa ke rumah sakit," kata Buchori dikutip dari Youtube Cumicumi, Rabu.
Karena kesal terus-terusan dipaksa ke rumah sakit, menurut TR, Anwar emosi hingga melempar anaknya ke mobil.
"Waktu itu karena ayah kandungnya tidak mau, itu dipaksa. Dan hal itu sempat terjadi, pada saat dibopong, diambil almarhum dari rumah ke mobil, itu terjadi pelemparan pada saat dimasukan ke mobil," tuturnya.
Diduga hal itu dilakukan oleh Anwar Satibi karena terbawa emosi.
"Pengakuan TR, ayahnya itu pada saat ke rumah sakit tidak mau, sehingga emosional. Karena dia kebawa emosi, dia kepaksa, dia ngambil lalu dimasukkan ke dalam mobil, karena emosional dilemparkan oleh ayahnya ke mobil jok belakang," kata dia lagi.
Ia pun mempertanyakan dugaan penganiayaan menggunakan benda tumpul yang dilakukan kepada NS.
Sebab berdasarkan pengakuannya, TR tidak pernah merasa melakukan pemukulan terhadap NS.
"Berdasarkan hasil visum dari kepolisian, hanya menjelaskan adanya luka, penyebabnya barang tumpul. Namun yang melakukan siapa? Klien kami merasa tidak pernah melakukan," ungkap dia.
Buchori pun menegaskan kalau rumah yang ditinggali TR, NS, dan Anwar adalah rumah orangtua TR.
Sehingga jika ada penganiayaan yang dilakukan TR, pasti akan diketahui oleh anggota keluarganya.
"Di mana ketika terjadi penganiayaan yang disangkakan, pasti semua di rumah mengetahui. Kebetulan ada saudara ayah kandungnya juga di rumah tersebut," jelasnya.
Ia pun menduga adanya keterlibatan dari Anwar Satibi pada luka yang dialami oleh korban.
"Ada kemungkinan dari ayahnya ada ikut serta, karena mengingat di dalam rumah itu ada ayahnya, ada TR," kata dia.