TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan calon presiden pada Pilpres 2024 dan eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, angkat suara terkait munculnya gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang mengusulkan pembatasan bagi anak atau keluarga presiden dan wakil presiden untuk maju dalam kontestasi Pilpres.
Menanggapi perkara yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Anies tidak hanya menyoroti aspek hukumnya, tetapi juga menggarisbawahi esensi pemerintahan yang seharusnya berorientasi pada kepentingan rakyat.
Ia menekankan bahwa fokus utama pemerintah pusat semestinya adalah menghadirkan kebijakan dan kinerja yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, bukan sekadar berkutat pada dinamika politik kekuasaan
“Saya melihat penting sekali supaya di Indonesia ini pemerintah daerah, pemerintah pusat bekerja untuk rakyat."
"Bukan bekerja untuk kelompok keluarga dan bukan bekerja untuk kelompok-kelompok tertentu saja,” kata Anies saat hadir dalam acara syukuran HUT ke-1 Ormas Gerakan Rakyat, Jumat (27/2/2026), dilansir Kompas.com.
Anies menegaskan, demokrasi telah memiliki patokan dasar, yakni kesetaraan kesempatan bagi seluruh warga negara.
Sehingga Anies menilai setiap keputusan yang dipilih MK harus mengarah pada prinsip kesetaraan kesempatan tersebut.
“Demokrasi itu memiliki patokan-patokan dasar. Kita berharap demokrasi di Indonesia memberikan kesetaraan kesempatan kepada semuanya."
Baca juga: Hotspot Riau Tersisa 3 Titik, Terpantau di Indragiri Hilir dan Kuansing
Baca juga: Terkait Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah, Aturan Harus Dibarengi Solusi
"Jadi ketika MK membuat keputusan, maka keputusan-keputusan itu harus membuat demokrasi kita makin setara,” jelas Anies.
Lebih lanjut, Anies menyinggung soal dinamika aturan terkait dinasti politik yang pernah berlaku dalam pemilihan kepala daerah pada 2014-2015 silam.
Anies menyebut, sebelumnya Indonesia pernah memiliki aturan yang melarang kerabat petahana maju dalam Pilkada, tetapi kemudian dibatalkan melalui putusan MK.
“Salah satu keputusan-keputusan yang penting menurut saya adalah justru ketika 2015 dulu, 2015 dulu itu sudah ada sesungguhnya undang-undang yang melarang Pilkada pada waktu itu, Pilkada untuk diikuti oleh sanak saudara, betul enggak?"
"Tapi kemudian pada tahun 2014. Lalu oleh MK undang-undang itu diuji materinya, dipenuhi sehingga dibatalkan."
“Nah, sejak 2014 sampai sekarang kita menyaksikan bermunculan semua. Menurut saya sudah jalan 10 tahun, rakyat bisa menilai apakah sudah saatnya undang-undang itu dikoreksi lagi,” ungkap Anies.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo angkat bicara soal dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.
Jokowi mengatakan, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam menguji materi undang-undang ke MK.
Ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini menjelaskan hal ini dilindungi oleh konstitusi.
“Setiap individu, setiap warga negara memiliki kedudukan institusional yang sama. Setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apa pun dengan Undang-Undang,” kata Jokowi dikutip dari Tribun Solo, Jumat (27/2/2026).
Ia pun akan menunggu prosesnya bagaimana Mahkamah Konstitusi memandang hal ini.
Jokowi menegaskan akan menghormati apa pun yang nanti menjadi keputusan.
“Kita tunggu saja proses di MK nanti keputusan MK yang harus kita hormati,” terangnya.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026 ini menganggap Pasal 169 UU Pemilu tidak memuat pagar konflik kepentingan membuka opportunity nepotisme, melahirkan pressure kekuasaan, dan memfasilitasi rasionalisasi penyimpangan.
Dalam gugatannya, Nuh dan Dian meminta agar MK melarang keluarga presiden atau wakil presiden (wapres) yang masih menjabat untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres saat Pilpres.
Pemohon menganggap ketika tidak ada aturan yang melarang, maka presiden atau wapres yang tengah menjabat berpotensi menggunakan seluruh instrumen negara demi memenangkan keluarganya yang mencalonkan diri.
"Pasal 169 UU Pemilu memungkinkan bagi setiap Presiden yang sedang menjabat untuk mengusung anaknya atau adiknya atau anggota keluarga, kerabat dekat sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam pemilu presiden di mana presiden yang sedang menjabat itu adalah penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan pemilu, jika hal ini terjadi sama saja dengan menegasikan prinsip objektivitas hukum di mana pasti akan tercipta kondisi di mana hukum digunakan sebagai alat (instrumentalistik) untuk melanggengkan kekuasaan keluarga," kata pemohon dalam gugatannya dikutip dari situs MK, Jumat (27/2/2026).
Selain itu, pemohon mengatakan kandidat yang lahir ketika tidak ada larangan tersebut akan menimbulkan kompetisi yang tidak sehat.
Pemohon juga menganggap tidak diaturnya larangan nepotisme juga berdampak terhadap pilihan kandidat yang berkontestasi dalam Pilpres.
"Ketiadaan syarat tersebut menyebabkan surat suara yang akan dicoblos oleh para pemohon tercemar oleh ketidakadilan sistemik sehingga hak memilih para pemohon menjadi tidak bernilai secara substantif," katanya.
Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim memutuskan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.
Terkait gugatan ini, lima partai politik (parpol) yakni PDIP, PAN, Golkar, Demokrat dan PSI telah memberikan respons.