Paman Rudapaksa Keponakan Saat Istri dan Anak Tidur Lelap, Modus Beri Uang Jajan
Reny Fitriani February 28, 2026 01:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kasus asusila terhadap anak di bawah umur kembali menggegerkan warga Bandar Lampung.

Seorang pria berinisial SH (41) diringkus jajaran Polresta Bandar Lampung lantaran diduga tega merudapaksa keponakannya sendiri, DWF (16).

Aksi bejat warga Kupang Raya, Telukbetung Utara ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam dan menangkap pelaku pada Selasa (24/2/2026) malam.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Yonirizal Khova menjelaskan bahwa aksi asusila ini tidak hanya dilakukan sekali.

Berdasarkan pengakuan pelaku dan keterangan saksi, SH diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban setidaknya sebanyak 10 kali.

Baca Juga Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil di Tanggamus

Aksi ini bermula pada tahun 2024 saat korban sering menginap di rumah pelaku untuk bermain bersama anak perempuan SH.

"Awalnya di tahun 2024, waktu korban nginap di rumah pelaku, kemudian perbuatan asusila tersebut berlanjut hingga tahun 2025," ujar AKBP Yonirizal Khova saat ekspose kasus di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (27/2/2026).

Pelaku melancarkan aksinya justru saat kondisi rumah sedang ramai, namun penghuni lainnya sedang terlelap.

Kejadian terakhir terjadi di kediaman pelaku yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Kupang Raya, pada (9/9/2025).

"Istri pelaku sebenarnya ada di rumah. Perbuatan itu dilakukan secara diam-diam saat istri dan anak pelaku sedang tidur," tambah Wakapolresta.

Untuk membungkam korban agar tidak melapor, SH kerap menggunakan modus pemberian uang.

Modus pelaku dengan memberikan sejumlah uang jajan setelah melakukan aksinya.

Tujuannya agar korban merasa takut atau sungkan untuk bercerita kepada orang lain atau orang tuanya.

Kini, SH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan
Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 (Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.