TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, menyampaikan penolakan tegas terhadap permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yakni terkait larangan bagi anggota keluarga Presiden dan Wakil Presiden yang masih menjabat untuk ikut serta dalam Pemilihan Presiden.
Ia menilai permohonan tersebut mengandung unsur diskriminasi karena membatasi hak politik seseorang hanya berdasarkan hubungan kekerabatan.
Kendati demikian, Ahmad Ali menegaskan bahwa PSI tetap menghargai hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Tidak boleh ada diskriminasi di mata hukum, sehingga PSI menolak keras dengan perlakuan secara diskriminatif. Tapi di sisi lain kami hormati hak orang yang menguji pasal tersebut," ujar Ali saat ditemui di Klender, Jakarta Timur, Jumat (27/2/2026) malam.
Ali menekankan, yang terpenting bagi negara adalah melindungi semua hak warga negaranya.
Dia mengingatkan bahwa, tidak ada orang di dunia ini yang memilih dilahirkan oleh siapa.
Sehingga, baik itu anak presiden, anak wapres, ataupun anak petani, semua memiliki kesempatan dan hak yang sama.
"Ya itu kan hak penggugat. Yang terpenting itu negara harus melindungi semua hak warga negara Indonesia. Tidak ada anak lahir di muka bumi ini memilih untuk menjadi anaknya siapa. Jadi semua hak anak, semua hak masyarakat harus dilindungi negara," imbuhnya.
Baca juga: Soal Aturan Keluarga Presiden-Wapres Dilarang Nyapres, Anies Baswedan Mendukung Penuh
Baca juga: Hotspot Riau Tersisa 3 Titik, Terpantau di Indragiri Hilir dan Kuansing
Sebelumnya, dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, pemohon meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.
Pemohon menilai ketentuan Pasal 169 UU Pemilu yang tidak mengatur larangan konflik kepentingan berpotensi membuka ruang nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pemilu.
Mereka juga berpendapat kondisi tersebut dapat menegasikan prinsip negara hukum demokratis serta hak warga negara untuk memperoleh pemilu yang adil dan berintegritas.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.
Sebagai informasi saja, contoh anak dari Presiden/Wapres yang sedang menjabat maju sebagai capres/cawapres adalah Gibran Rakabuming Raka.
Gibran, yang merupakan anak Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), kini terpilih sebagai Wapres 2024-2029.