SURYA.co.id LAMONGAN - Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan membekuk pemuda pencuri perhiasan emas senilai Rp 26,3 juta, setelah jejak penjualannya terendus melalui media sosial Facebook dan transaksi cash on deliveru (COD).
Pelaku bernama Ismail Ariyanto (27) adalah warga Kembangbanghu yang mencuri perhiasan emas di rumah korban di Desa Katemas, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, Jumat (13/2/2026) lalu.
Baca juga: Pemesanan Tiket KA Lebaran Idul Fitri di Stasiun Lamongan Nyaris Tembus 7 Ribu Tiket
Berbekal petunjuk penawaran yang melintas di dunia maya tersebut, tersangka berhasil diamankan saat sedang santai di rumah tanpa melakukan perlawanan .
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan situasi rumah korban yang dalam keadaan sepi.
"Saat melintasi rumah korban, tersangka melihat kondisi rumah kosong dan timbul niat untuk melakukan pencurian, " kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid kepada SURYA.co.id, Sabtu (28/2/2026).
Tersangka memastikan rumah yang jadi sasaran sepi.
Kemudian pelaku memarkir sepeda motor yang dikendarainya dari radius sekitar 50 meter di sebelah timur rumah korban.
Selanjutnya, tersangka berjalan kaki melalui bagian belakang rumah, memanjat pagar sisi kanan, lalu naik ke lantai dua.
Tersangka masuk ke dalam rumah korban, Nur Hidayah dengan cara membuka jendela yang tidak terkunci.
Setelah berhasil masuk, tersangka menuju salah satu kamar dan membuka lemari, kemudian mengambil sejumlah perhiasan emas.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka selanjutnya menjual perhiasan emas hasil curian tersebut melalui media sosial Facebook dan melakukan transaksi secara COD, dijual dengan harga Rp 26.300.000," kata Hamzaid.
Selain mengamankan pelaku, Tim Jaka Tingkir juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Surat perhiasan emas, Kotak perhiasan emas, dan uang tunai sebesar Rp 22 juta.
Tersangka sedang menjalani penyidikan dan mengembangkan penyelidikan adanya kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
"Pasti, pasti dikembangkan terus," katanya.
Dari kasus pencurian ini, Hamzaid mengimbau kepada masyarakat agar selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci dengan baik saat ditinggalkan.
" Tingkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar, " pungkasnya.