Sumule Tumbo : Kelompok Khusus DPRK Bukan Hanya Awasi Dana Otsus
Tarsisius Sutomonaio February 28, 2026 02:44 PM

TRIBUNPAPUABAT.COM, MANOKWARI - Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta anggota Kelompok Khusus DPRK tidak hanya mengawasi dana otonomi khusus (otsus).

Pernyataan itu dilontarkan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Daerah Kemendagri, Dr Sumule Tumbo, pada Kamis (26/2/2026).

Saat itu, ia hadir sebagai narasumber dalam Rapat Penguatan Kapasitas dan Kinerja Otonomi Khusus Papua di Provinsi Papua Barat.

Acara yang diikuti anggota Kelompok Khusus - biasa disebut Fraksi Otsus - DPR Kabupaten (DPRK) se-Papua Barat itu berlangsung di Gedung Negara, Manokwari. 

Rapat tersebut juga dihadari Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Indra Gunawan.

Dalam pertemuan itu, sejumlah anggota Kelompok Khusus DPRK dari beberapa kabupaten di Papua Barat mengeluhkan sulitnya mengawasi dana otsus.

Satu di antara mereka mengatakan ada kasus dana otsus justru diberikan ke lembaga vertikal.

Hanya, Kelompok Khusus DPRK kesulitan untuk memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Satu di antara penyebabnya adalah tak ada persetujuan dari unsur pimpinan DPRK jalur pemilu.

Baca juga: BP3OKP Sebut Papua Barat Darurat Kesehatan, Berikut Beberapa Indikatornya

 

Menurut Sumule Tumbo, Kelompok Khusus tidak boleh "memisahkan" diri dari anggota DPRK jalur pemilu.

Semua anggota DPRK, ucapnya, memiliki kedudukan yang sama, termasuk yang jalur pengangkatan atau otsus.

Apalagi anggota Kelompok Khusus telah masuk ke komisi-komisi dan ke unsur pimpinan legislatif.

"DPRK bekerja secara kolektif kolegial. Semua dibahas (termasuk usulan dari Kelompok Khusus, red) dalam kelembagaan DPRK," kata Sumule Tumbo.

Hasil pembahasan itulah, ucapnya, yang disampaikan ke pemerintah daerah.

Peningkatan Kapasitas SDM

Sumule menyebut rapat dua hari, 25-25 Februari 2026, di Manowari itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para anggota DPR Provinsi dan DPRK jalur pengangkatan atau Kelompok Khusus.

"Ini agar mereka memiliki pemahaman yang sama dengan anggota DPR dan DPRK jalur pemilu," katanya.

Rapat ini melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Keuangan, PPN/Bappenas, Kemendagri, serta Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) di Papua Barat.

Menurutnya, anggota DPR Provinsi dan DPRK jalur otsus memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan anggota legislatif jalur pemilihan umum.

Mereka dapat terlibat dalam proses pembuatan kebijakan pemerintah, mulai dari perencanaan, pembahasan APBD, penetapan bersama prioritas platform anggaran sementara, hingga pembahasan Ranperda menjadi Perda.

Baca juga: Evaluasi Selesai, DPRK Kaimana: Realisasi APBD 2026 Tunggu Penyesuaian Dana Otsus

"Mereka juga harus mengawasi pelaksanaan Perda (Peraturan Daerah)," ujar Sumule Tumbo.

Dengan pemahaman ini, ucapnya, Kelompok Khusus bisa mendorong percepatan pembangunan di Papua Barat, baik di level provinsi maupun kabupaten.

Ia mengatakan agenda khusus untuk peningkatan kapasitas anggota legislatif dari jalur otsus akan digelar tiap tahun di enam provinsi di Tanah Papua.

"Supaya ada pemahaman yang sama sehingga pelaksanaan regulasi Otsus ini bisa optimal," kata Sumule Tumbo.

Regulasi, ucapnya, telah memayungi keberpihakan kepada orang asli Papua (OAP)

Mulai dari UU Nomor 21 tahun 2001, UU Nomor 2 Tahun 2021, hingga PP PP Nomor 106 dan 107 Tahun 2021.

"Tinggal pelaksanaannya yang harus dikawal dan diawasi," katanya.

Baca juga: DPR Papua Barat Buka Akses KPK Awasi Dana Otsus di Daerah

Interoperabilitas 3 Sistem Informasi

Ketua BP3OKP di Papua Barat, Irene Manibuy, menyebut pemerintah telah mengintegrasikan tiga sistem informasi untuk memperkuat tata kelola dana otsus.

Sistem gabungan itu disebut interoperabilitas, yang di dalamnya ada Sistem Informasi Pengelolaan Perencanaan dan Penganggaran (SIPPP) Bappenas.

Ada juga Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Otsus dari Kemenkum dan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kemendagri.

"Interoperabilitas ini bakal mempermudah OPD untuk menginput anggaran dan program serta membaca data," ujar Irene Manibuy.

Menurutnya, interoperabilitas ini baru mulai dipraktikkan sehingga butuh bimbingan dari tiga kementerian terkait, termasuk melalui kegiatan selama 25-26 Februari lalu.

"Saya kira, interoperabilitas ini normalnya atau lancarkan dipakai mungkin pada 2027," kata mantan wakil gubernur Papua Barat itu.

Kegiatan ini juga agar pemerintah daerah bersama DPR Provinsi dan DPRK menyelesaikan rencana anggaran program (RAP) tepat waktu agar pencairan dana otsus tidak terlambat.

Hingga 26 Februari 2026, di Papua Barat, hanya Manokwari Selatan yang telah menuntaskan RAP dan menerima pencairan dana otsus tahap pertama.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.