SURYA.CO.ID - Jelang Idul Fitri 1447 Hijriah yang jatuh pada Maret 2026, kepastian mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru honorer kembali menjadi sorotan.
Banyak tenaga pendidik yang berharap pemerintah memberlakukan kebijakan baru di tahun ini.
Seperti diketahui, merujuk pada regulasi pemberian THR bagi aparatur negara, status kepegawaian masih menjadi penentu utama siapa yang berhak menerima tunjangan yang sering disebut gaji ke-14 itu.
Pemerintah biasanya mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus yang mengatur teknis pencairan THR PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
Namun, hingga saat ini, skema pencairan THR PNS, TNI, Polri, dan pensiunan belum diumumkan secara resmi.
Pada 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas memastikan guru honorer tidak mendapat THR.
Baca juga: PPPK Paruh Waktu di Jatim Dapat THR 2026 atau Tidak? Ini Penjelasan BKD
Namun, bagi tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menjadi pengecualian. Pegawai terkait masuk ke dalam golongan yang berhak memperoleh THR.
"Jadi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK berhak (mendapat THR dan Gaji ke-13)," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
"Sehingga dengan demikian, tadi jelas PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, dan lain-lain, yang tadi telah kami sampaikan tadi, termasuk pejabat negara," sambung Anas.
Sementara pada 2025 lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 11/2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajuri TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Presiden Prabowo saat menyampaikan keterangan terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/03/2025).
Baca juga: Pencairan THR PNS, TNI dan Polri 2026 Molor? Menkeu Purbaya Pastikan Anggaran Rp 55 Triliun Siap
Komponen THR PNS di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara bagi ASN di Instansi Daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Lanjutnya, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Jika merujuk dua tahun silam, tidak dijelaskan mengenai aturan pemberian THR kepada guru honorer.
Kendati begitu, informasi apakah guru honorer akan menerima THR 2026, kita tunggu informasi resmi dari pemerintah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya memastikan bahwa pencairan THR PNS 2026 masih menunggu kepulangan Presiden Prabowo dari Amerika Serikat (AS).
"Kan sedang diproses. Nanti begitu presiden pulang mungkin Presiden akan umumkan," kata Purbaya usai Konferensi Pers APBN KITA, Senin (23/2/2026), dikutip SURYA.CO.ID dari Kontan.
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menjelaskan bahwa Presiden Prabowo akan mengumumkan sendiri jadwal pencairan THR PNS 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni, memastikan bahwa Gaji 13 dan Gaji 14 (THR) untuk ASN Pemprov Jatim akan dicairkan pada bulan depan, Maret 2026.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung kebutuhan para pegawai menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang jatuh pada akhir Maret mendatang.
Indah Wahyuni menjelaskan bahwa proses pencairan dilakukan secara berbarengan untuk memaksimalkan manfaat bagi para pegawai di lingkungan pemerintah provinsi.
"Untuk THR kita kan ada gaji 13 dan gaji 14 ya, insya allah itu akan dicairkan berbarengan pada bulan Maret. Namun untuk waktu pastinya nanti kita lihat juga dari pusat," ujar Indah Wahyuni saat dikonfirmasi SURYA.co.id di Surabaya, Rabu (25/2/2026).
Pencairan ini diprediksi akan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, sesuai dengan skema yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya untuk menjaga daya beli ASN.
Salah satu poin penting dalam kebijakan tahun ini adalah pemerataan penerima tunjangan. Wanita yang akrab disapa Yuyun ini menegaskan tidak ada diskriminasi dalam pembagian THR.
Secara total, terdapat sekitar 81.000 personel di lingkungan Pemprov Jatim yang akan menerima kucuran dana segar tersebut di awal bulan puasa mendatang.
(SURYA.CO.ID Fatimatuz Zahro)
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung