Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Yayasan Tanah Merdeka (YTM), mengatakan saat ini perusahaan tambang nikel terbesar di Sulteng, PT IMIP memiliki karyawan sekitar 85.000 hingga 89.000 yang didominasi oleh penduduk sulawesi dengan data sekitar 93 persen.
Hal itu disampaikan direktur YTM, Richard Labiro dalam workshop yang diselenggarakan oleh Yayasan Kompas Peduli Hutan (Komiu) dengan tema penyusunan variabel dan tools uji tuntas HAM berbasis komunitas lingkar tambang pada Sabtu (28/2/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut telah meraup keuntungan 696,91 Triliun hingga awal 2026.
"Belum lagi persoalan pajak, pendapatan daerah atau Dana Bagi Hasil (DBH) yang kita terima sebagai daerah penghasil," katanya menjelaskan.
Baca juga: 116 Kasus Campak Awal 2026, Rumah Sakit di Palu Tingkatkan Kewaspadaan
Disamping itu, YTM mencatat sepanjang tahun 2025, telah terjadi sedikitnya 25 kecelakaan kerja dengan total korban 28 jiwa dengan 9 orang meninggal dunia dan 17 orang mengalami luka-luka.
"Kalau kita bicara uji tuntas HAM seperti tema kali ini, apakah mereka (PT IMIP) mau melakukan hal tersebut," katanya.
Data tersebut menjelaskan betapa lemahnya kebijakan yang diterapkan kepada perusahaan yang didalamnya tercatat angka kecelakaan kerja yang cukup tinggi.
Kegiatan itu bertujuan untuk menyusun kerangka variabel dan tools Uji Tuntas HAM berbasis komunitas sebagai instrumen identifikasi, pemantauan, serta mitigasi risiko pelanggaran HAM akibat aktivitas bisnis tambang di wilayah lingkar tambang.
Menurut akademisi Fisip Untad itu, permasalahan utama yang perlu diselesaikan dalam ruang perusahaan tambang terkait lemahnya komitmen dan integrasi kebijakan serta kompleksitas rantai pasok (Supply chain).
Kegiatan itu dilaksanakan di Hotel Santika Jl Moh Hatta Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu sekitar pukul 13.30 Wita.
Para peserta menyusun 4 kerangka variabel dan tools Uji Tuntas HAM berbasis komunitas, diantaranya dibidang sosial, lingkungan, ekonomi, dan ketenagakerjaan.
Baca juga: Pemkab Parigi Moutong Umumkan HET LPG 3 Kg, Warga Diminta Laporkan Pangkalan Nakal
Sekitar 21 orang hadir yang meliputi perwakilan dari Walhi Sulteng, Jatam Sulteng, LPS HAM, SKP HAM, SP Palu, PEI, LBH Apik, Sikola Mombine, LBH Sulteng dan YTM.
Selain itu, juga hadir beberapa awak media yang turut hadir dalam kegiatan itu.
Direktur Yayasan Komiu, Given Lasimpo dalam sambutannta mengatakan bahwa aktivitas bisnis sektor ekstraktif, khususnya pertambangan, memiliki potensi risiko terhadap hak asasi manusia (HAM), baik dalam aspek sosial, ekonomi, lingkungan, maupun tata kelola.
Sehingga, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan perlindungan hak masyarakat, diperlukan pendekatan Uji Tuntas HAM (Human Rights Due Diligence/HRDD) yang dapat diakses dan digunakan oleh komunitas terdampak.
Menurutnya, standar global seperti UN Guiding Principles on Business and Human Rights yang diprakarsai oleh United Nations serta pedoman uji tuntas dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memberikan kerangka normatif yang kuat.
"Namun, penerapannya perlu diterjemahkan ke dalam konteks lokal agar relevan dengan dinamika sosial dan risiko spesifik di wilayah lingkar tambang," kata Given. (*)