Ditangkap Saat Ambil Paket, 8 Ribu THD Gagal Beredar di Pagimana Banggai
Regina Goldie February 28, 2026 09:22 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande 

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Sebanyak 8 ribu obat farmasi jenis Tryhexyphenidyl (THD) gagal beredar di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Polisi mencegat seorang pria berinisial IP (35) warga Desa Jayabakti, Pagimana setelah menjemput THD di jasa pengeriman JNE, Jumat (27/2/2026) pukul 16.00 Wita.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, dari tangan IP didapat delapan bungkus.

Ia menerangkan, dikemas dalam plastik bening. 

"Isinya 8.000 butir obat jenis THD,” ungkapnya, Sabtu (28/2/2026). 

Penangkapan dipimpin KBO Satnarkoba Polres Banggai IPDA Ahmad Afandi.

Baca juga: Bocah di Luwuk Tempuh 68 Kilometer Seorang Diri, Ditemukan di Pagimana

IP mengenakan bau berwarna merah dan celana pendel saat diringkus. 

AKP Hamid menjelaskan, sebelum penangkapan diperoleh informasi ada pengiriman paket.

Diduga berisikan THD melalui jasa expedisi dengan alamat tujuan Desa Jayabakti. 

Petugas langsung menuju lokasi untuk menyelidiki dan melihat seorang pria datang untuk mengambil paket. 

Polisi kemudian menangkap IP dan menggeledah paket kiriman.

IP mengaku THD dipesan dari seorang narapidana kasus narkotika di Kabupaten Poso seharga Rp4 juta.

"Obat-obatan keras ini akan ia jual kembali secara ilegal," katanya. 

IP melanggar pasal 435 Jo pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.