TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Bertepatan dengan hari raya Nyepi, Gubernur Bali, Wayan Koster memperbolehkan umat Islam yang hendak melaksanakan malam takbiran.
Wayan Koster menghimbau agar setiap warga saling menghormati kegiatan agama satu sama lain sehingga tidak ada gesekan yang terjadi.
Hal ini Wayan Koster terangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: B.30.800.1.6.2/61594/PK/ BKPSDM tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta dalam rangka menjaga keharmonisan, ketertiban, keamanan, dan toleransi antar umat beragama di Provinsi Bali, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat keluarkan Seruan Bersama terkait pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948/Tahun 2026 bertepatan dengan Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H Tahun 2026.
Tokoh agama dan masyarakat yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, serta diketahui oleh Gubernur Bali, Kepala Kepolisian Daerah Bali, dan Komandan Komando Resor Militer 163/Wira Satya, menyampaikan Seruan Bersama terkait Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Çaka 1948/Tahun 2026 yang bertepatan dengan malam Takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah/Tahun 2026, yang jatuh pada hari Kamis, 19 Maret 2026, sebagai berikut:
Baca juga: Seruan Hotel Tak Jual Paket Promo Nyepi, Ini Tanggapan PHRI Bali
-Umat Hindu melaksanakan seluruh rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Çaka 1948 dengan khidmat dan penuh kekhusyukan, meliputi: Melasti, Pangrupukan, Sipeng (Catur Brata Penyepian), dan Ngembak Geni dengan khidmat dan khusyuk.
-Seluruh penyedia jasa transportasi darat, laut, dan udara tidak diperkenankan beroperasi selama pelaksanaan Catur Brata Penyepian, terhitung mulai hari Kamis 19 Maret 2026, pukul 06.00 WITA sampai dengan hari Jumat 20 Maret 2026, pukul 06.00 WITA.
-Lembaga Penyiaran Radio dan Lembaga Penyiaran Televisi tidak diperkenankan melakukan siaran selama pelaksanaan Hari Suci Nyepi, terhitung mulai hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 pukul 06.00 WITA sampai dengan hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 pukul 06.00 WITA.
Baca juga: Banjir Di Kawasan Pariwisata, PHRI Bali Sebut Ada Ribuan Cancel Booking Dari Australia
-Penyedia layanan (provider) jasa telekomunikasi seller agar menonaktifkan layanan data seller, dan seluruh penyedia jasa televisi agar tidak mendistribusikan siaran selama pelaksanaan Nyepi sebagaimana waktu yang telah ditentukan, dengan tetap memperhatikan layanan komunikasi darurat.
-Seluruh masyarakat dan wisatawan tidak diperkenankan bepergian/keluar rumah serta menyalakan petasan/mercon, pengeras suara, bunyi-bunyian, lampu penerangan berlebihan, maupun aktivitas lain yang dapat mengganggu kekhusyukan Hari Suci Nyepi dan ketertiban umum.
-Pelaku usaha jasa akomodasi, jasa hiburan, serta pengelola destinasi wisata di Bali tidak diperkenankan mempromosikan kegiatan usaha dengan menggunakan branding atau aktivitas komersial yang mengatasnamakan Hari Suci Nyepi.
Mengingat Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 bertepatan dengan malam Takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah, maka:
-Umat Islam diperkenankan melaksanakan Takbiran di Masjid atau Mushola terdekat dengan berjalan kaki, tanpa penggunaan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan/mercon atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya, mulai pukul 18.00 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA.
-Pengamanan dan ketertiban pelaksanaan Takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus Masjid atau Mushola, dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
-Prajuru Desa Adat, Pengurus Masjid atau Mushola, Pecalang, Linmas, serta Aparat Desa/Kelurahan bertanggung jawab untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan Nyepi maupun kegiatan Takbiran di wilayahnya masing-masing, dengan berkoordinasi secara sinergis bersama aparat keamanan.
-Majelis-majelis Agama, lembaga sosial keagamaan, serta instansi terkait agar menyosialisasikan Seruan Bersama ini kepada seluruh umat beragama di Bali secara berjenjang dan berkesinambungan.
-Seluruh masyarakat, pelaku usaha, serta wisatawan yang berada di wilayah Provinsi Bali wajib menaati dan melaksanakan Seruan Bersama ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Bali Besok 1 Maret 2026, Besakih Hujan Ringan, Kecepatan Angin Hingga 48 Km Per Jam
Data Seluler Dimatikan Saat Nyepi
Kakanwil Kemenag Bali, I Gusti Made Sunartha beberkan Kesepahaman Seruan Bersama Hari suci Nyepi Caka 1948 yang bertepatan dengan Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H. Sunarta menegaskan bahwa Seruan Bersama ini merupakan hasil kesepahaman dan tanggung jawab kolektif lima unsur.
“Yakni Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Bali, Polda Bali, dan Korem 163/Wira Satya,” jelasnya pada, Sabtu 28 Februari 2026.
Lebih lanjutnya ia mengatakan, kesepakatan ini menjadi pedoman bersama agar seluruh rangkaian Hari Raya Nyepi baik itu Melasti, Pangrupukan, Sipeng (Catur Brata Penyepian), hingga Ngembak Geni dapat berlangsung khidmat, termasuk penghentian sementara aktivitas transportasi, siaran, dan layanan data seluler sebagaimana diatur.
“Pada saat yang sama, umat Islam tetap diberikan ruang melaksanakan takbiran di masjid atau mushola terdekat dengan berjalan kaki, tanpa pengeras suara dan petasan, pada waktu yang telah ditentukan,”
“Inilah bentuk pengaturan yang bijak, adil, dan saling menghormati dalam bingkai kebersamaan,” imbuhnya.
Momentum ini menunjukkan bahwa toleransi bukan sekadar wacana, melainkan praktik nyata yang diwujudkan mela
“Kami mengajak seluruh masyarakat Bali untuk menaati Seruan Bersama ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, memperkuat koordinasi antara pengurus masjid, prajuru desa adat, pecalang, linmas, dan aparat keamanan, sehingga Nyepi dan Idul Fitri tahun ini benar-benar menjadi simbol kedewasaan spiritual dan kebijaksanaan sosial Bali sebagai rumah bersama yang damai dan harmonis,” tutupnya. (*)