Tak Realisasi di Januari, Denda Buang Sampah dari Pemkot Ambon Berlaku Juni 2026 
Mesya Marasabessy February 28, 2026 09:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan tidak pada tempatnya dalam tahap sosialisasi. 

Sosialisasi ini telah dimulai dari bulan Januari 2026 lalu, dan berlangsung selama enam bulan. 

Selanjutnya ketentuan ini akan dilaksanakan pada bulan Juni 2026 mendatang. 

Dua aturan sederhana yang akan disahkan dalam Peraturan Daerah yaitu membuang sampah pada tempatnya dan pada waktunya dimulai pukul 22.00-05.00 WIT. 

Hal ini disampaikan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, saat memberikan sambutan pada puncak perayaan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). 

Kegiatan yang berlangsung di Negeri Rutong, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Maluku, Sabtu (28/2/2026). 

Ditegaskannya pengesahan akan dilakukan, setelah dilakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat. 

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Regional Tinjau Kesiapan Stok dan Layanan Energi di Manokwari

Baca juga: Sidang Korupsi PT. Tanimbar Energi, Saksi: Tidak Ada Temuan BPK dan Perintah Petrus yang Melanggar

Dengan denda yang diberlakukan sebesar Rp. 1 juta dan sanksi kurungan bagi pelanggaran pembuang sampah. 

"Denda Rp 1 juta, mau protes beta (saya) sampai di mana silakan. Tapi beta (saya) akan tanda tangan perwali untuk denda," tegasnya. 

Selain penekanan sosialisasi denda, Wattimena juga mengingatkan kepada masyarakat untuk memiliki kesadaran menjaga lingkungan. 

Disisi lain, ia juga menyoroti tingginya volume sampah di sungai dan bermuara yang di laut. 

Saat ini pemerintah kota telah memasangkan jaring penahan pada aliran sungai besar guna mencegah sampah masuk ke teluk Ambon. 

Namun situasi itu berbanding terbalik, dengan kebiasaan masyarakat yang selalu membuang sampah pada aliran sungai. 

"Ada anggapan sudah ada jaring, maka bebas buang sampah ke sungai, padahal itu hanya mencegah sampah ke teluk Ambon, bukan menampung kebiasaan buruk," tandasnya. 

Wattimena menegaskan kebijakan ini bukan menghukum tetap memberikan efek jerah sekaligus edukasi kepada masyarakat.

Kebijakan yang akan dilakukan ini diharapkan menjadi peringatan kepada masyarakat Kota Ambon untuk menjaga lingkungan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.