Sopir Toyota Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari Jakarta Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
Muhammad Zulfikar February 28, 2026 11:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan Hafiz Mahendra pengemudi mobil minibus Toyota Calya warna hitam yang ugal-ugalan di Jalan Gunung Sahari Jakarta Pusat sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menuturkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal membawa senjata tajam.

Baca juga: Mobil Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari Jakpus Simpan 4 Nopol Palsu, Sopir Ngaku Milik Kakak

"Untuk pelaku sudah di tahan dengan pasal senjata tajam," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).

Kepemilikan dan pembawaan senjata tajam tanpa izin yang sah di Indonesia diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Baca juga: Pengemudi Calya yang Lawan Arah Hingga Diamuk Massa di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Pelaku dapat diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atas tindakan membawa, menyimpan, atau menyembunyikan senjata penikam/penusuk secara ilegal, kecuali untuk alat kerja atau barang kuno. 

Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan sejumlah barang mencurigakan. 

Di antaranya empat pasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berbeda, satu senjata api mainan, serta dua senjata tajam jenis golok dan badik.

Pada waktu kejadian, tersangka juga membawa seorang wanita dan anak.

Kombes Budi menerangkan sampai saat ini kedua orang yang berada bersama sang sopir hanya berstatus saksi.

"Wanita dan anak itu kerabat dan status saksi saja," ungkapnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menyampaikan kronologis sebelum sopir tersebut ugal-ugalan di sejumlah ruas jalan wilayah Jakarta Pusat.

Saat itu, petugas menemukan kendaraan yang dikemudikan secara tidak lazim di ruas Jalan Gunung Sahari, tepatnya dari arah Senen menuju Gunung Sahari.

Selain berkendara ugal-ugalan, petugas juga menduga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Petugas sempat berupaya menghentikan kendaraan tersebut. 

"Pengemudi tidak mengindahkan peringatan dan justru menambah kecepatan serta tetap berkendara secara ugal-ugalan di tengah padatnya lalu lintas Jakarta," tambahnya.

Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pengendara dinyatakan negatif dari penggunaan narkotika. 

“Dari hasil tes urine memang didapati hasilnya negatif saat kejadian pengendara tidak sendiri, ada satu penumpang wanita bersamanya,” ujar Komarudin.

Kombes Komarudin menambahkan, terkait temuan sejumlah barang bukti di dalam kendaraan dilimpahkan ke penyidik Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Pengendara diketahui baru tiba di Jakarta dan berencana menuju kawasan Ancol sebelum insiden terjadi.

Atas perbuatannya, pengendara juga dijerat Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda sebesar Rp8 juta.

Baca juga: Tampang Hafiz Mahendra, Viral Pengemudi Calya Lawan Arah Gunung Sahari, Ini Pengakuannya

Kronologis Kejadian 

Sebuah mobil minibus Toyota Calya warna hitam bernomor polisi D-1640-AHB diamuk sejumlah pengguna jalan di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 17.20 WIB. 

Video peristiwa tersebut viral di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung menjelaskan, kendaraan itu dikemudikan seorang pria bernama Hafiz Mahendra.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, mobil melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Gunung Sahari. 

"Saat berada di dekat Halte Lapangan Banteng, kendaraan sempat hendak diberhentikan petugas,lnnamun tetap melaju," ucap Kombes Reynold kepada wartawan.

Pengemudi kemudian berbelok ke Jalan Gunung Sahari IV, lalu terus melaju hingga ke Jalan Bungur Besar Raya. 

Kendaraan kembali berputar-putar di sejumlah ruas jalan, termasuk melawan arus di kawasan Gunung Sahari V dan Jalan Dr Sutomo.

Mobil sempat berputar arah di sekitar Simpang TL MBAL dan kembali menuju Jalan Gunung Sahari. 

Aksi berkendara ugal-ugalan tersebut membuat pengendara lain geram.

"Perjalanan mobil akhirnya terhenti di dekat Halte Busway Golden Truly setelah dihentikan dan diamuk massa pengguna jalan," ungkapnya.

Petugas kemudian mengamankan pengemudi beserta kendaraan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Akibat amukan massa, mobil mengalami kerusakan pada bagian bodi depan dan belakang, serta kaca pecah.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.