Ibu Hamil 7 Bulan Masuk Daftar 267 PMI Ilegal yang Dideportasi dari Malaysia ke Indonesia
Dewi Haryati February 28, 2026 08:07 PM

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal kembali dideportasi dari Malaysia ke Batam, Kepri, Indonesia. Mereka dipulangkan menggunakan kapal ferry lewat Pelabuhan Batam Center, Jumat (27/2/2026). 

Di antara ratusan wajah PMI bermasalah itu, sorotan mata tertuju pada sosok wanita AM, dia hamil tua sekitar 7 bulan dan didampingi petugas. 

Bagi AM, perjalanan pulang ke Tanah Air kali ini bukan sekadar perpindahan negara, tetapi juga harapan baru untuk melahirkan di kampung halamannya, di Semarang. 

Perempuan itu merupakan satu dari 267 WNI atau PMI yang dipulangkan dalam gelombang deportasi yang difasilitasi KJRI Johor Bahru, Jumat lalu.

Total 267 orang yang dipulangkan terdiri dari 180 laki-laki dan 87 perempuan. Mereka kembali ke Indonesia melalui dua jalur, yakni Johor-Batam dan Melaka-Dumai.

Rombongan pertama diberangkatkan melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Johor menuju Batam, Kepulauan Riau pada 27 Februari 2026.

Sementara 114 WNI/PMI lainnya dipulangkan dari Melaka menuju Dumai, Riau pada 28 Februari 2026.

Mayoritas deportan berasal dari Jawa Timur, Sumatera Utara, Aceh, Riau, dan Nusa Tenggara Barat. Sebagian besar dideportasi karena pelanggaran dokumen keimigrasian.

Namun di balik angka-angka tersebut, terdapat kisah kemanusiaan yang membutuhkan perhatian khusus.

Selain ibu hamil tujuh bulan, terdapat dua deportan yang menderita TBC dan hernia, serta satu orang dengan indikasi gangguan kesehatan mental.

Pendampingan terhadap kelompok rentan ini menjadi prioritas selama proses pemulangan.

Ketua Satgas KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto, turut mendampingi para deportan yang tiba di Batam.

Sementara rombongan tujuan Dumai didampingi Pelaksana Fungsi Konsuler 4, Adinda Mardania.

“Kami memastikan kelompok rentan, termasuk ibu hamil dan yang memiliki kondisi kesehatan khusus, mendapatkan pendampingan selama perjalanan hingga tiba di Indonesia,” ujar Ketua Satgas KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto.

Untuk mendukung kelancaran proses deportasi, KJRI Johor Bahru bersama KBRI Kuala Lumpur telah menerbitkan 121 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan.

Sepanjang tahun 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan 1.024 WNI/PMI ke Indonesia.

Setibanya di Batam dan Dumai, para deportan ditampung sementara di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) untuk proses pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.