3 Fakta Kasus Korupsi Tambang Ilegal di Kukar, Kejati Kaltim Tahan 5 Tersangka di Rutan Samarinda
Rita Noor Shobah February 28, 2026 08:08 PM

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengusut dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara yang disebut berlangsung secara terstruktur.

Perkara ini menyeret sejumlah mantan pejabat daerah serta pimpinan perusahaan tambang yang beroperasi di lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). S

kala lahan yang terdampak mencapai 1.800 hektare, sehingga potensi kerugian negara diperkirakan signifikan.

Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).

Baca juga: Diduga Ikut Garap Lahan Transmigrasi di Kukar, 2 Bos Tambang dari Jakarta Ditahan di Rutan Samarinda

Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang memungkinkan aktivitas penambangan berlangsung di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

HPL adalah hak yang memberikan kewenangan kepada instansi pemerintah untuk merencanakan dan mengelola pemanfaatan suatu lahan.

Dalam perkara ini, lahan yang dimaksud adalah HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (kini Kementerian Ketenagakerjaan), yang sebelumnya diperuntukkan bagi program transmigrasi.

Keterlibatan Pejabat dan Pihak Perusahaan

Penyidik menetapkan lima tersangka, termasuk dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar yang menjabat pada periode berbeda antara 2009 hingga 2013.

Selain itu, sejumlah direktur perusahaan tambang turut ditahan.

Perusahaan yang disebut dalam perkara ini antara lain PT Jembayan Muara Bara (JMB), PT Arzara Baraindo Energitama (ABE), dan PT Kemilau Rindang Abadi (KRA).

Aktivitas penambangan berlangsung pada rentang 2001 hingga 2012 di Kecamatan Tenggarong Seberang, tepatnya di Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.

Salah satu tersangka berperan sebagai pihak ketiga yang menggarap lahan HPL tersebut.

Baca juga: Masuk Rutan Samarinda, Direktur Perusahaan Kasus Korupsi Tambang di Kukar Ditahan 20 Hari

Program yang terdampak adalah Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM), yakni skema transmigrasi di mana warga secara mandiri berpindah dan mengelola lahan yang difasilitasi pemerintah.

Alih-alih meningkatkan kesejahteraan warga, aktivitas tambang justru diduga merusak lahan yang menjadi tumpuan hidup para transmigran.

Proses Hukum dan Barang Bukti

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap pengembangan.

“Kita lakukan penyelidikan dan penyidikan. Ini baru awal. Kalau dugaannya sudah lama, tapi masih pendalaman terus toh. Ketidakbenaran yang kita anggap itu kerugian negara, penambangan nggak bener kan,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kota Samarinda.

Penyidik juga telah melakukan pengecekan lapangan sebelum penetapan penahanan.

Namun, detail barang bukti dan langkah penyitaan belum dipaparkan secara terbuka.

“Nantilah, penyitaan pasti ada ini,” kata Danang.

Baca juga: Gunakan Ekskavator Desa untuk Tambang Ilegal, Petinggi Batu Majang Mahulu Ditetapkan Tersangka

Ia meyakini dugaan tindak pidana ini dilakukan secara sistematis dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab.

Proses hukum disebut masih dinamis seiring temuan fakta baru di lapangan.

Potensi Kerugian Negara

Kejati Kaltim juga menelusuri alur penjualan batu bara dari lokasi tersebut.

Menurut Danang, aktivitas penambangan diduga berlangsung masif dengan luas terdampak mencapai 1.800 hektar.

Sebagai perbandingan, ia mengungkap pernah menangani kasus serupa dengan luasan 40 hektar yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun.

Dengan skala lahan jauh lebih luas dalam perkara ini, potensi kerugian negara diperkirakan jauh lebih besar.

“Ini baru awal. Saya pernah menangani kasus sama dengan luasan 40 hektar saja kerugian negara Rp1,3 triliun, nah yang saat ini 1.800 hektar, bisa dibayangkan, lebih dari kemarin (Rp500 miliar), saya yakin itu. Setelah evaluasi bakal lebih. Jadi penyelidikan masih terus berlanjut,” ujarnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.