TRIBUNKALTIM.CO, NUSANTARA - Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, melaporkan perkembangan program perhutanan sosial saat kunjungan kerja penyerahan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perhutanan Sosial di Provinsi Kalimantan Timur.
Laporan tersebut disampaikan dalam kegiatan yang digelar di Gedung Serbaguna Kantor Kemenko 3 Tower 1 kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (28/2/2026).
Kegiatan ini dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Basuki Hadimuljono, serta jajaran pejabat Kementerian Kehutanan dan pemerintah daerah.
Baca juga: Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Tanam Pohon di Kawasan IKN Disopiri Gubernur Kaltim Rudy Masud
Dalam laporannya, Catur Endah Prasetiani menyampaikan bahwa secara nasional hingga 2025 program perhutanan sosial telah memberikan akses kelola hutan seluas 8,33 juta hektare kepada masyarakat.
Akses tersebut diberikan melalui 11.192 unit Surat Keputusan kepada sekitar 1,4 juta kepala keluarga di seluruh Indonesia.
“Di Provinsi Kalimantan Timur, persetujuan perhutanan sosial yang telah diberikan mencapai 360.947,82 hektare melalui 223 unit persetujuan kepada 23.451 kepala keluarga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada kegiatan tersebut Menteri Kehutanan menyerahkan secara langsung empat unit SK Persetujuan Perhutanan Sosial kepada kelompok masyarakat.
Selain SK, masing-masing kelompok juga menerima bantuan Bang Pesona senilai Rp50 juta yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengelolaan kawasan perhutanan sosial.
Total luas area yang diberikan kepada empat kelompok hutan kemasyarakatan (HKm) tersebut mencapai sekitar 833 hektare yang melibatkan 140 kepala keluarga.
Empat kelompok yang menerima SK tersebut yakni Kelompok Tani Hutan (KTH) Meranti Bakungan Makmur di Kabupaten Kutai Kartanegara seluas sekitar 298 hektare untuk 35 kepala keluarga.
Kemudian KTH Wana Makmur di Kabupaten Kutai Timur seluas sekitar 127 hektare untuk 32 kepala keluarga.
Selanjutnya KTH Quarry Perjuangan di Kutai Timur seluas sekitar 160 hektare untuk 23 kepala keluarga, serta KTH Sentosa Rimba di Kutai Timur seluas sekitar 248 hektare yang melibatkan 50 kepala keluarga.
Catur mengatakan, penyerahan SK secara langsung ini dilakukan untuk memastikan masyarakat penerima memperoleh dokumen secara resmi dengan disaksikan para pemangku kepentingan.
Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk komitmen Kementerian Kehutanan dalam memastikan distribusi akses kelola perhutanan sosial benar-benar sampai kepada masyarakat di tingkat tapak.
Ia menambahkan, Menteri Kehutanan juga menekankan bahwa program perhutanan sosial tidak boleh berhenti hanya pada pemberian akses kelola hutan.
Menurutnya, perlu penguatan sinergi antara pemerintah, swasta, lembaga swadaya masyarakat, serta mitra lainnya untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
“Integrasi pengelolaan dari hulu hingga hilir, perluasan peluang usaha, serta penguatan pendampingan kepada masyarakat perlu terus dilakukan agar manfaatnya benar-benar dirasakan untuk peningkatan kesejahteraan,” jelasnya.
Acara tersebut dihadiri sekitar 150 peserta yang berasal dari unsur Kementerian Kehutanan, Otorita IKN, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, mitra perhutanan sosial, serta perwakilan kelompok masyarakat penerima SK. (*)