Bocah Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Kematian Nizam dan Jerit Korban KDRT yang Kerap Terabaikan
Ferdinand Waskita Suryacahya February 28, 2026 08:11 PM

 

 


TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Kasus Nizam Syafei (12) yang tewas dianiaya ibu tirinya berinisial TR di Sukabumi, Jawa Barat menjadi peringatan bahaya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengatakan kasus tersebut menunjukkan banyak korban KDRT yang sulit mendapatkan perlindungan karena kondisi tidak berpihak kepada mereka.

Meski pada tahun 2024 TR pernah dilaporkan ke polisi atas kasus KDRT terhadap Nizam, tapi laporan tak berlanjut karena kasus berakhir secara kekeluargaan atau restorative justice.

TUNJUK IBU TIRI - Momen NS, bocah 12 tahun yang tewas di Sukabumi menunjuk ibu tiri sebagai penyebab lukanya, Jumat 20 Februari 2026. Arini Novita Sari tak kuasa menahan tangis menceritakan momen terakhir bocah NS yang tewas di tangan ibu tiri. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan bagi keluarga anak berinisial NS (12) korban dugaan penganiayaan ibu tirinya, TR. (Tribun Jabar/capture video/dian herdiansyah)

"Bungkusnya restorative justice, bukan. Praktik di masyarakat itu bukan restorative justice. Karena kalau restorative justice itu pelakunya mesti mengakui (salah) dulu," kata Nurherwati, Sabtu (28/2/2026).

Laporan kasus KDRT yang justru berakhir secara kekeluargaan ini bukan hanya terjadi di kasus Nizam, tapi banyak kasus KDRT lain tidak berlanjut secara proses hukum tindak pidana.

Kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan yang berisiko tinggi menjadi korban KDRT tidak dapat berbuat banyak karena berbagai faktor keterbatasan mereka alami.

Bahkan kasus dugaan KDRT yang dialami ibu kandung Nizam, yakni Lisnawati saat masih bersama dengan ayah Nizam baru terungkap setelah kasus tewasnya Nizam mencuat ke publik.

Secara umum mayoritas kasus KDRT baru dilaporkan setelah korban mengalami luka berat atau bahkan meninggal dunia, hal ini menunjukkan sulitnya korban mendapat akses keadilan.

"KDRT Itu sebenarnya masuk kategori bahaya laten. Seolah-olah kan landai, padahal itu sesungguhnya bisa jadi suatu saat terjadi kekerasan yang mengancam nyawa atau jiwa," ujarnya.

Nurherwati menuturkan beberapa faktor yang menyebabkan para korban KDRT sulit mendapat keadilan karena anggapan di masyarakat bahwa KDRT merupakan hal lumrah dan bahkan aib.

Pasalnya antara pelaku dan korban merupakan orang terdekat, sehingga dalam masyarakat muncul anggapan tak patut diumbar ke publik atau dapat diselesaikan di luar hukum.

Faktor lain kasus tidak dilaporkan karena ketidaktahuan korban atas hak-haknya secara hukum, sehingga mereka tidak dapat berbuat apa-apa ketika mengalami tindak KDRT.

Para korban tindak KDRT dipaksa diam dan bertahan di tengah penderitaan, padahal seiring waktu kondisi mereka memburuk dan nyawanya terancam akibat tindak KDRT dialami.

Bahkan banyak kasus ketika korban KDRT sudah menempuh upaya hukum melaporkan kasus ke kepolisian, kondisi lingkungan di sekitarnya justru membuat mereka mencabut laporan.

"Seolah-olah apa namanya, aman-aman, baik-baik saja, kehidupan masih seperti biasa, padahal suatu saat situasinya bisa berubah gitu. Ya, itu justru mengancam nyawa," tuturnya.

Kondisi lingkungan yang tidak berpihak kepada korban KDRT ini juga membuat rantai kasus KDRT kian buruk, karena seseorang dahulunya korban dapat menjadi pelaku KDRT.

Nurherwati mencontohkan kasus seorang ibu yang melakukan kekerasan terhadap anaknya sebagai pelampiasan karena perempuan tersebut menjadi korban KDRT dari suaminya.

Sehingga dalam kasus Nizam, LPSK mendorong agar Polres Sukabumi dapat mengungkap motif ibu tiri berinisial TR tega melakukan penganiayaan terhadap Nizam hingga korban tewas.

Terlebih berdasarkan keterangan ibu kandung Nizam yakni Lisnawati, ayah kandung Nizam diduga melakukan tindak KDRT kepada Lisnawati saat masih menjadi pasangan suami istri.

"Dalam proses lidik, sidiknya itu sebaiknya ditanyakan apa latar belakangnya. Kan bisa jadi bahwa dia itu juga korban KDRT dari suami, sehingga pelampiasannya yaitu ke anak," lanjut Nurherwati.

Selain kondisi lingkungan yang tidak berpihak kepada korban KDRT, faktor lain yang membuat LPSK sulit mendapatkan keadilan adalah bias proses penegakan hukum tindak pidana KDRT.

Secara hukum penegakan hukum dalam kasus KDRT sudah diatur lewat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).

Nurherwati menuturkan UU PKDRT tersebut sedianya masih layak digunakan, hanya saja dalam praktiknya masih ditemukan ketidaksesuaian yang justru merugikan korban KDRT.

Di antaranya mengenai praktik Perlindungan Sementara dalam Pasal 1 UU KDRT, karena pelaksanaannya dinilai belum maksimal melindungi para korban KDRT dalam jalannya proses hukum.

Perlindungan sementara yang diberikan kepolisian atau lembaga lain ditujukan agar ketika korban membuat laporan, mereka mendapatkan perlindungan dari pelaku KDRT.

Perlindungan sementara penting agar ketika korban membuat laporan KDRT mereka mendapat perlindungan dan terhindar dari pelaku, sehingga pelaku tidak dapat melakukan intervensi.

"Perlindungan sementara itu waktunya terbatas. Seingat saya ya, di UU PKDRT itu tujuh hari. Nah, selebihnya baru mengajukan penetapan (pengadilan), itu bisa 1 tahun," kata Nurherwati.

Poin perlindungan sementara ini kerap tidak berjalan sesuai amanat UU, karena dalam banyak kasus setelah korban membuat laporan kasus mereka dibiarkan tetap tinggal bersama pelaku.

Nurherwati mencontohkan dalam kasus yang pernah ditanganinya bahkan pernah ada korban KDRT ditetapkan mendapat perlindungan sementara, tapi justru dibiarkan tinggal bersama pelaku.

Hal ini sepatutnya tidak terjadi karena justru memberikan ruang bagi pelaku untuk melakukan intervensi, dan melakukan pengancaman atas langkah hukum dibuat korban.

Terlebih tidak ada mekanisme hukum yang mengatur untuk melakukan asesmen atau pemeriksaan psikologi terhadap terlapor KDRT untuk mencegah mereka melakukan tindakan lebih buruk.

"Misalnya dia diperiksa untuk memastikan dia punya kondisi psikologi, gangguan kejiwaannya yang nanti akan mengancam keluarga atau enggak. Itu kan belum pernah dilakukan," ujarnya.

Nurherwati mencontohkan kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada tahun 2023 lalu yang dilakukan oleh ayah kandung keempat korban sendiri.

Kala itu pelaku yakni Panca telah dilaporkan istrinya ke pihak kepolisian atas tindak KDRT, tapi pelaku tetap dibiarkan merawat atau mengasuh keempat anaknya di rumah.

Tragedi tersebut patutnya dapat dicegah bila terdapat mekanisme hukum yang mendukung asesmen memastikan kondisi kejiwaan Panca yang kala itu menjadi terlapor kasus KDRT.

Sehingga ketika seseorang dilaporkan atas dugaan KDRT, mereka harus dipastikan tidak memiliki kecenderungan yang membuatnya melakukan kekerasan terhadap orang terdekat.

Namun hingga kini rancangan undang-undang (RUU) Pengasuhan Anak yang diharapkan menjadi payung hukum bagi negara untuk mengitervensi hak asuh anak dalam keluarga belum disahkan.

"Maksudnya (KDRT) ini kompleks, tingkat ancamannya itu nyata dan Enggak bisa main-main gitu. Alangkah lebih baik kalau itu sejak dini ya mulai dicegah perluasan risikonya," tuturnya.

Nurherwati menuturkan juga berharap agar nantinya kasus KDRT dapat menjadi tindak pidana prioritas ditangani LPSK dalam revisi Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK).

Menurutnya bila KDRT menjadi tindak prioritas LPSK, maka LPSK dapat memiliki kewenangan untuk lebih luas menjangkau para korban KDRT yang berupaya mendapatkan keadilan.

Hal tersebut juga sejalan dengan amanat dalam UU PKDRT tentang layanan terpadu melibatkan lintas sektor, sehingga LPSK dapat lebih banyak memberikan perlindungan untuk korban KDRT.

Secara prosedur LPSK sendiri memiliki ketentuan perlindungan darurat bagaimana saksi dan korban yang mengalami ancaman nyata atas kasus pidana mereka alami.

Perlindungan darurat ini dapat dikolaborasikan dengan perlindungan sementara yang diatur dalam UU PKDRT, sehingga dapat memastikan perlindungan bagi korban KDRT.

"Kebanyakan orang kan takut melapor karena terancam, enggak ada perlindungan. Keluarga terdekat mungkin menyarankan damai. Sehingga memang butuh perlindungan," lanjut Nurherwati.

BERITA TERKAIT

  • Baca juga: LPSK Minta Polisi Dalami Motif Penganiayaan Bocah Sukabumi, Curiga Faktor Ibu Tiri Alami KDRT
  • Baca juga: Polisi Terapkan UU KDRT, Adik Pembunuh Kakak di Kelapa Gading Terancam 15 Tahun Penjara
  • Baca juga: Terbongkar Sifat Emosional Alex, Ibu Alvaro Jadi Korban KDRT
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.