TRIBUNJAKARTA.COM - Polemik yang menyeret nama Dwi Sasetyaningtyas terus mendapatkan respons dari sejumlah tokoh publik.
Hotman Paris Hutapea dan Profesor Anhar Gonggong sama-sama menyampaikan pernyataan tegas terhadap alumni LPDP tersebut yang dinilai tidak menghargai negara.
Sejarawan Anhar Gonggong melontarkan pernyataan keras terkait polemik yang menyeret nama Dwi Sasetyaningtyas.
Ia menilai, jika seseorang telah menikmati pendidikan dari dana negara, maka ada tanggung jawab moral untuk menghormati republik.
"Silakan pergi ke mana Anda mau, tapi kembalikan uang yang telah Anda ambil. Uangnya juga harus dikembalikan. Uang yang dia ambil, kalau dia punya rasa malu kembalikan," kata Anhar Gonggong seperti dikutip dari YouTube pribadinya yang tayang pada Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, biaya pendidikan yang diperoleh berasal dari pajak rakyat Indonesia.
Karena itu, ia menyebut Dwi Sasetyaningtyas tidak tahu berterima kasih.
Anhar bahkan meminta pemerintah bersikap tegas apabila diperlukan.
"Uang yang dia peroleh dari Republik Indonesia, Republik Indonesia mempunyai uang karena bayaran, pajak rakyat kan. Oleh karena itu yang saya maksudkan tadi, orang pintar yang bodoh."
"Dia sudah mendapatkan semua dari bangsa Indonesia, dari Negara Indonesia malah dia berbalik menunjukkan kesombongannya. Saya minta kepada orang ini, kami tidak butuh," pungkasnya.
Hotman Paris singgung ganti rugi
Pernyataan Anhar tersebut sejalan dengan sikap yang sebelumnya disampaikan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris menyoroti sikap yang dianggapnya menghina negara dan menekankan konsekuensi hukum yang bisa diambil.
Hotman menyarankan agar nama pihak yang bersangkutan dan suami di-blacklist di sistem imigrasi sehingga menyulitkan mereka untuk masuk ke Indonesia.
"Saya sarankan agar di komputer imigrasi, nama dua orang itu di-blacklist sehingga pada saat tiba nanti diperiksa dulu dua hari dua malam. Memang tidak diatur, tapi boleh dong sudah menghina negara," kata Hotman seperti dikutip dari YouTube Cumi-Cumi pada Kamis (26/2/2026).
Pengacara kondan itu juga menekankan bahwa jika pihak bersangkutan tak dapat mengganti kerugian, maka tindakan hukum secara perdata bisa ditempuh hingga harta mereka disita.
"Kalau dia enggak bisa ganti, bisa digugat perdata, bisa disita hartanya. Dia Rp 5 Miliar (jumlah uang yang harus diganti) lebih yang suaminya. Kalau istrinya enggak, sudah pulang. Kalau suaminya itu master dan katanya doktor juga. Jadi, bisa disita hartanya," katanya.
Sebelumnya, seorang alumnus atau penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas memicu polemik di media sosial.
Konten yang menyinggung status kewarganegaraan anaknya itu ramai diperbincangkan karena Dwi merupakan penerima beasiswa negara.
Polemik bermula dari video yang diunggah di Instagram dan Threads miliknya.
Dalam video tersebut, Dwi memperlihatkan surat dari otoritas Inggris terkait kewarganegaraan anak keduanya yang resmi menjadi British citizen.
“I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ujarnya dalam unggahan tersebut.
Unggahan itu segera viral dan memicu respons keras dari warganet.
Banyak yang menilai narasi tersebut kurang bijak disampaikan oleh seorang awardee LPDP, mengingat beasiswanya dibiayai negara.
Polemik pun berkembang.
Tak hanya isi konten yang diperdebatkan, kehidupan pribadi Dwi dan suaminya ikut dikulik, termasuk soal kewajiban pengabdian sebagai penerima beasiswa LPDP.
Dwi sendiri tercatat sebagai Sarjana Teknik Kimia dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Ia melanjutkan studi magister di Delft University of Technology, Belanda, mengambil jurusan Sustainable Energy Technology dengan beasiswa LPDP pada 2015 dan lulus pada 2017.
Selama masa pengabdian di Indonesia pada 2017–2023, Dwi menginisiasi penanaman 10.000 pohon bakau di berbagai pesisir, memberdayakan ibu rumah tangga agar berpenghasilan dari rumah, terlibat dalam penanggulangan bencana di Sumatera, hingga membangun sekolah di Nusa Tenggara Timur (NTT).