TRIBUNNEWS.COM - Musisi senior Fariz RM akhirnya telah menghirup udara bebas usai 10 bulan dipenjara terkait kasus narkoba.
Kini sudah bebas, Fari RM bakal fokus kembali bermusik.
Namun secara mengejutkan, Fariz RM mengaku bakal meninggalkan media sosial dan putuskan tak lagi memakai handphone.
"Main musiknya terus, tetapi nggak lagi bersentuhan dengan publik, tak lagi bersentuhan dengan sosial media dan segala macam, bahkan tidak lagi bersentuhan dengan handphone," ungkap Fariz RM, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (1/3/2026).
Segala urusan yang menyangkut dengan pekerjaan, Fariz kini menyerahkan semuanya ke manajemen.
Musisi 67 tahun itu mengaku kapok memakai handphone dan tak mau lagi terperosok ke lubang yang sama, yakni narkoba.
"Jadi kalau ada apa-apa tinggal kontak ke manajemen."
"Kapok saya pakai handphone," ucap Fariz.
Sempat terjerat kasus narkoba, Fariz menyebut banyak karya-karya yang seharusnya dirilis tapi tertunda.
Fariz mengatakan, dirinya saat ini masih membutuhkan waktu untuk memperbaiki diri.
Namun ia memastikan bakal terus berkarya di dunia musik Tanah Air.
Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba, Fariz RM Lapang Dada Terima Hukuman
"Itu iya sekali (banyak karya tertunda), tapi sekarang ini saya butuh waktu untuk sendiri dulu."
"Saya nggak mau ngurusin yang lain-lain, saya mau main musik aja, saya mau berkarya aja," kata pelantun tembang Sakura itu.
Fariz diketahui sudah empat kali terjerat kasus narkoba.
Di Kasus terakhir, Fariz ditangkap di Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/2/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dan ganja.
Fariz RM memiliki sejarah panjang terkait kasus narkoba.
Ia telah ditangkap sebanyak empat kali.
Fariz RM pertama kali ditangkap pada 28 Oktober 2007.
Baca juga: Fariz RM Selesaikan Hukuman, Janji Tak Ulangi Kesalahan
Dalam penagkapan tersebut polisi mendapati barang bukti i 1,5 linting ganja seberat 5 gram.
Fariz RM pun divonis delapan bulan penjara dan dipotong masa hukuman.
Pada 6 Januari 2015 ia kembali ditangkap saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya.
Tak berhenti di situ, 24 Agustus 2018 ia kembali ditangkap bersama barang bukti dua paket sabu, sembilan butir alprazolam, dua butir dumolid, dan alat isap sabu.
Ia mendapatkan hukuman rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor.
Pada 18 Februari 2025, Fariz RM ditangkap kembali di Bandung, Jawa Barat.
(Tribunnews.com/Ifan)