Dukung Perhutanan Sosial di Kutim, KTH Sentosa Rimba Terima Bantuan Rp50 Juta dari Kemenhut
Budi Susilo March 01, 2026 02:08 PM

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Kelompok Tani Hutan (KTH) Sentosa Rimba di Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, menerima bantuan pengembangan perhutanan sosial nasional senilai Rp50 juta.

Bantuan tersebut diberikan melalui program Bang Pesona dari Raja Juli Antoni melalui Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk mendukung pengembangan usaha kelompok tani di kawasan perhutanan sosial.

Bantuan yang diberikan meliputi pengembangan tanaman kakao, kemiri, jengkol, rambutan dan durian, serta dukungan kegiatan agroforestri, ternak, pupuk organik hingga silvofisheri.

Salah satu anggota kelompok, Rusdiana yang juga berprofesi sebagai petani sekaligus penyuluh pertanian Kementerian Pertanian, mengatakan bantuan tersebut sangat membantu para petani yang tergabung dalam kelompok tersebut.

Baca juga: Dukung Petani Lokal, Warung Sembako di Ujoh Bilang Mahulu Andalkan Beras Ladang dan Sayur Organik

“Bantuan ini sangat membantu petani yang ada di sana. Rencananya dana tersebut akan kami gunakan untuk membeli bibit coklat atau kakao,” ujar Rusdiana.

Ia menjelaskan bibit kakao tersebut nantinya akan ditanam di kawasan perhutanan sosial yang dikelola kelompok tani Sentosa Rimba.

Menurutnya, kakao menjadi salah satu program unggulan kelompok dalam mengembangkan potensi pertanian di wilayah tersebut.

“Bibit kakao itu nanti kami tanam di wilayah perhutanan sosial tersebut. Itu menjadi program unggulan kami,” jelasnya.

Baca juga: Bupati Kutim Ajak Petani Milenial Garap Pertanian: Ladang Bisnis Menjanjikan

Tidak hanya fokus pada budidaya tanaman, kelompok tani juga memiliki rencana jangka panjang untuk meningkatkan nilai tambah hasil pertanian.

Rusdiana menyebutkan kelompok tani Sentosa Rimba juga berencana membangun rumah produksi untuk mengolah kakao menjadi berbagai produk turunan.

“Ke depannya kami juga berencana membuat rumah produksi untuk pengolahan coklat tersebut,” katanya.

Kelompok Tani Hutan Sentosa Rimba sendiri baru berdiri pada tahun 2024 dan telah diresmikan pada tahun yang sama.

‎Penyerahan bantuan tersebut turut dirangkai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada empat Kelompok Tani Hutan di Provinsi Kalimantan Timur.

SK tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai kegiatan di Aula Serbaguna Gedung Kemenko 3 kawasan Ibu Kota Nusantara, Sabtu 28 Februari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Kehutanan didampingi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Basuki Hadimuljono serta Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud. (*)



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.