TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Warga Desa Sungai Jalau Kecamatan Kampar Utara memprotes aktivitas penambahan pasir dan batu (sirtu) di sekitar tempat tinggal mereka.
Mereka mengeluhkan dampak lingkungan akibat kegiatan usaha Galian C tersebut. Warga akhirnya melakukan aksi protes dengan mengentikan paksa alat berat di lokasi, Jumat (27/2/2026).
Muhammad Sar'i, warga setempat, mengatakan, protes sebenarnya sudah beberapa kali disampaikan. Bahkan pengaduan telah disampaikan ke DPRD Kampar.
Menurut dia, usaha tambang yang diketahui milik PT. Kuari Kampar Utara (KKU) itu telah beroperasi sejak 2024. Warga telah mengalami bermacam bentuk kerugian.
"Ada sawah yang rusak. Sumur warga juga kering," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (1/3/2026). Sebelumnya jalan rusak dan berdebu juga memicu protes warga.
Ia mengungkap kejanggalan perizinan. Perusahaan itu mengklaim areal usaha tambangnya seluas 49 hektare. Letaknya di Desa Muara Jalai, bukan di Desa Sungai Jalau.
Luas areal itu berdasarkan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau. Anehnya luas areal yang diberikan itu tidak didasari kepemilikan lahan.
Ia memperkirakan areal yang sudah dikeruk hingga kini sudah mencapai 17 ha. Areal tambang yang dikeruk terus meluas hingga ke lahan persawahan dan perkebunan warga Desa Sungai Jalau.
"Arealnya terus meluas dan menjanjikan ganti rugi kepada pemilik lahan. Ini bukti arealnya belum jelas saat izin dikeluarkan," ungkapnya.
Sejumlah warga menolak lahannya dikeruk. Termasuk ia dan keluarganya yang tidak rela tanah peninggalan orangtua rusak karena Galian C.
Ia menduga perizinan diproses asal-asalan. Bahkan instansi terkait tidak melakukan peninjauan lokasi.