Simpan Sabu di Magic Com, Pengedar Narkoba di Sungailiat Ditangkap Polisi 
Hendra March 01, 2026 08:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Berbagai macam cara dilakukan oleh para pelaku peredaran narkotika untuk melancarkan bisnis ilegalnya.

Seperti yang dilakukan oleh seorang pria di Sungailiat, Kabupaten Bangka berinisial FS (42). Ia ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka, Minggu (1/3/2026).

Aksiny menyembunyikan narkotika jenis sabu di sebuah magic com ternyata tak berjalan mulus dan berhasil diungkap polisi.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Budi Prasetyo, menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut.

Mulanya, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Lalu, penangkapan terhadap FS dilakukan di pinggir ruas Jalan Melati, Kelurahan Parit Padang, Sungailiat yang merupakan lokasi pertama,” jelas Iptu Budi.

Pelaku kemudian digeledah oleh pihak kepolisian. Dengan turut disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan lima paket plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu yang siap diedarkan.

Tak berhenti sampai di situ, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan menginterogasi pelaku. Dalam pengakuannya, pelaku menyebut bahwa masih ada narkotika lainnya yang disimpan di tempat tinggalnya.

“Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi kedua, yakni di rumah pelaku yang berada di Gang Galunggung Air Merapin, Kelurahan Parit Padang,” jelas Kasat Resnarkoba.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan lima paket sabu ukuran sedang serta delapan paket klip kecil sabu siap edar.

Barang bukti tersebut disembunyikan pelaku di dalam sebuah magic com atau alat penanak nasi bersama satu unit timbangan digital yang berada di dalam dompet berwarna merah muda.

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang didapat dari penggeledahan di dua lokasi itu yakni sebanyak 18,42 gram.

Selain narkotika jenis sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa lima gumpalan tisu warna putih, satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Fino warna putih.

Ada juga satu timbangan digital merek Digital Scale warna hitam serta satu unit magic com yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang terlarang tersebut.

“Seluruh barang bukti kemudian disita dan dibawa ke Mapolres Bangka guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana dengan ancaman hukuman mati dan/atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Saat ini pelaku telah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.