Kasus Ekploitasi Anak Oleh Konten Kreator Tasikmalaya Segera Disidangkan
ferri amiril March 01, 2026 08:03 PM

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 


TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya Kota sudah melimpahkan berkas kasus eksploitasi anak di bawah umur dengan tersangka inisial SL ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Minggu (1/3/2026).

Adapun untuk proses hukum kasus dugaan eksploitasi anak yang menyeret seorang konten kreator di Kota Tasikmalaya kini memasuki babak administrasi.

Karena saat ini polisi tinggal menunggu "lampu hijau" dari Kejaksaan untuk melanjutkan kasus eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan SL yang sempat viral akibat konten sewa pacar.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra mengaku, untuk berkas perkara tersangka SL telah dilimpahkan ke Kejaksaan. 

“Berkas sudah kita limpahkan ke kejaksaan, tinggal menunggu tindaklanjuti saja," ucap AKP Herman dikonfirmasi TribunPriangan.com.

Baca juga: Kasus Konten Kreator Ekploitasi Anak di Tasikmalaya Segera Disidangkan

AKP Herman mengungkapkan, pihaknya masih menunggu kabar terbaru dari pihak kejaksaan terkait berkas yang telah dilimpahkan.

"Kita menunggu dulu apakah sudah lengkap atau masih ada yang harus diperbaiki atau dilengkapi oleh penyidik,” jelasnya.

Ditanyai kapan pelimpahan berkas dilakukan, ia menambahkan pengiriman berkasnya sebelum bulan Ramadan.

“Kapan pastinya dikirim, sebelum puasa. Intinya sudah kita kirimkan. Sekarang menunggu update dari kejaksaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota resmi menetapkan influencer inisial SL sebagai tersangka kasus eksploitasi anak di bawah umur, pada Selasa (27/1/2026) malam.

Sebelum ditetapkan tersangka, SL sempat dimintai keterangan oleh unit PPA Polres Tasikmalaya Kota seputar aksi konten sewa pacar dengan iming-iming uang sebesar Rp50 sampai Rp100 ribu.

Kini konten kreator asal Tasikmalaya sudah mendekam di jeruji besi Polres Tasikmalaya kurang lebih 20 hari dan menunggu update terbarunya dari pihak kejaksaan negeri Tasikmalaya Kota atas konten terhadap anak di bawah umur. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.