TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ramadan bukan hanya soal menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan lisan.
Di tengah derasnya arus informasi dan media sosial, ujaran kebencian atau hate speech menjadi isu yang kian relevan dan mendesak untuk dibahas.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam naskah Ramadan hari kesepuluh menyoroti bahaya ujaran kebencian yang bisa menggerus ketenangan sosial hingga memicu konflik terbuka.
Secara literal, hate speech berarti ungkapan kebencian. Dalam kamus disebutkan sebagai serangan terhadap seseorang atau kelompok berdasarkan ras, agama, gender, atau orientasi seksual.
Baca juga: Menteri Agama Minta Maaf Soal Pernyataan Tinggalkan Zakat yang Viral
Dalam konteks Indonesia, istilah ini diterjemahkan sebagai “Ujaran Kebencian”, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.
Namun persoalannya bukan sekadar istilah. Yang lebih mengkhawatirkan adalah dampaknya.
Ujaran kebencian bisa hadir dalam berbagai bentuk. Tidak hanya dalam pernyataan lisan, tetapi juga tulisan, karikatur, hingga isyarat tertentu yang memompa semangat antipati terhadap kelompok lain.
Salah satu yang paling sensitif adalah Religious-Hate Speech (RHS), yakni ujaran kebencian berlatar belakang agama, aliran, mazhab, atau atribut keagamaan lainnya.
Sebuah tindakan disebut RHS jika memenuhi unsur adanya pelaku, adanya perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian, serta adanya kelompok yang dirugikan oleh ungkapan tersebut.
HS disebut sebagai sesuatu yang tercela karena dapat merusak ketenteraman masyarakat, mengoyak persatuan bangsa, bahkan memicu konflik dan perang terbuka.
Jika dibiarkan tanpa aturan, ujaran kebencian dapat bermuara pada social disorder atau kekacauan sosial yang merugikan kemanusiaan.
Namun di sisi lain, penanganannya pun harus terukur.
Terlalu keras bisa kontraproduktif bagi masyarakat demokratis. Ruang kebebasan mimbar, kreativitas intelektual, dan era keterbukaan tidak boleh ikut terpasung. Di sinilah tantangan besarnya.
Dalam literatur Islam, ujaran kebencian memiliki padanan yang paling dekat dengan istilah hasud. Hasud berarti menghasut atau memprovokasi orang lain agar ikut membenci.
“Sesungguhnya hasad itu memakan kebaikan seperti mana api memakan kayu bakar,"ungkap Nasaruddin pada keterangannya, Minggu (1/3/2026).
Hadis ini menggambarkan betapa kebencian bukan hanya melukai orang lain, tetapi juga menghanguskan kebaikan pelakunya sendiri.
Al-Qur’an juga mengajarkan perlindungan dari orang yang dengki:
“Wa minsyarri hasidin idza hasad”.
Selain itu, Al-Qur’an mengingatkan agar kebencian tidak mendorong seseorang berlaku tidak adil.
“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil,"imbuhnya.
Pesan ini menegaskan bahwa kebencian adalah pintu masuk ketidakadilan. Ketika prasangka, gunjingan, dan hasutan dibiarkan, masyarakat kehilangan keseimbangan sosialnya.
Ramadan menjadi momentum refleksi. Menahan lisan sama pentingnya dengan menahan lapar.
Ujaran kebencian bukan sekadar pelanggaran etika komunikasi, tetapi ancaman nyata terhadap harmoni sosial.
Terutama jika dibungkus sentimen agama yang sensitif dan mudah menyulut emosi publik.
Karena itu, jika ingin meraih ketenangan dan keberuntungan, menjauhi ujaran kebencian, khususnya yang berlatar belakang agama, menjadi keharusan.
Ramadan mengajarkan pengendalian diri. Dan di era digital, pengendalian itu dimulai dari satu hal sederhana.
Berpikir sebelum berbicara, memastikan kata-kata tidak berubah menjadi api yang membakar persaudaraan.
(Tribunnews.com/ Aisyah Nursyamsi)