Anak Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi Hidupkan Kasus Lama, Laporan Tahun 2024 Berlanjut
Naufal Fauzy March 02, 2026 01:07 AM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus anak inisial NS (13) yang tewas diduga dianiaya oleh ibu tiri di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi yang heboh pada Februari 2026 mengugurkan kesepakatan damai 2024 lalu.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap NS rupanya dulu tahun 2024 sempat terjadi dan sempat berakhir damai.

Namun setelah kasusnya diduga kembali terulang, laporan 2024 yang sempat diakhiri damai kembali dilanjutkan.

Kini kasus tersebut kembali bergulir di meja kepolisian setelah kesepakatan damai resmi dicabut.

Anwar Satibi (38), ayah dari korban NS (13), resmi mencabut laporan perdamaian karena pihak terlapor diduga melanggar janji.

Kasus yang terjadi pada November 2024 ini menyeret ibu tiri korban, TR (47), dan anak angkatnya, U.

Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap NS di Jalan Raya Bojonggenggeng.

Penasihat hukum ayah korban, Dedi Setiadi, menegaskan bahwa pencabutan damai ini dilakukan karena pihak ibu tiri tidak mematuhi poin-poin kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

"Perkara yang sudah ada perdamaian kembali dicabut oleh klien kami. Proses penyelidikan kini dilanjutkan kembali karena terlapor melanggar hasil kesepakatan damai," tegas Dedi, Sabtu (28/2/2026).

Laporan dengan nomor LP/B/30/XI/2024 ini sebelumnya sudah memiliki bukti kuat, termasuk hasil visum dan keterangan saksi-saksi.

Dengan dicabutnya perdamaian, berkas tersebut kini 'dihidupkan' lagi untuk menjerat pelaku.

Ia meminta kepolisian bertindak tegas agar keadilan bagi anaknya bisa ditegakkan.

“Saya memohon kepada Polres Sukabumi untuk memproses kembali laporan saya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Anwar.

Para terlapor terancam dijerat Pasal 76C juncto Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait kekerasan dalam keluarga.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.