Nekat Bobol Gudang di Selindung, Seorang Residivis Narkoba Diringkus Polresta Pangkalpinang
Evan Saputra March 02, 2026 01:03 AM

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Nasib apes menimpa Candon (42). Niat hati menggasak isi gudang di Kelurahan Selindung, pria asal Ampui ini justru terjebak di atas atap hingga akhirnya diringkus polisi dan warga, Sabtu (28/2/2026).

Sementara itu, dua rekannya berhasil meloloskan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku bernama Chandra Romawigara alias Candon (42), dilaporkan korban atas tindak pidana pencurian di Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang dan korban mengalami kerugian senilai Rp2,6 juta.

Setelah diamankan polisi, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang.

Baca juga: Iran Bersumpah Balas Dendam: AS dan Israel Akan Menyesal Atas Kematian Khamenei

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti, Minggu (1/3/2026).

"Jadi, kita dapat laporan warga atas tindak pidana pencurian dan anggota mendapati lokasi hingga mengamankan pelaku dan pelaku residivis kasus narkoba" kata Kombes Pol Max.

Kejadian ini diketahui korban, setelah korban menerima kabar dari warga terkai gudang kosong milik korhan terjadi kemalingan dan pelapor mendatangi ke gudang untuk mengecek kedalam dan membuka pintu kunci gudang

Setelah itu, korban menemukan 1 orang pelaku sedang bersembunyi di atap gudang dan korban bersama polisi mengamankan pelaku hingga mencari keberadan dua orang pelaku  tidak diketahui keberadaanya.

"Dari pengakuan pelaku, ia ada mencuri di gudang korban bersama pelaku AG( DPO) dan PY (DPO). Saat kejadian, ketiga pelaku berjalan kaki menuju  gudang milik korban. Sesampainya di depan gudang, ternyata gudang dalam keadaan terkunci," terangnya.

"Ketiga pelaku berinisiatif untuk  memasuki gudang milik korban melalui atap gudang bagian belakang, sesampainya di dalam gudang ketiga pelaku langsung melakukan aksi pencurian dengan cara membongkar 1 rak besi berwarna abu-abu menggunakan 1 buah kunci ukuran 13," ucapnya.

Namun saat hampir selesai membongkar rak besi, ketiga pelaku  mendengar suara orang-orang yang berteriak dan pelaku menyadari hal itu dan ketiga pelaku langsung  panik dan mencoba melarikan diri.

"Untuk pelaku AG dan PY, berhasil keluar dan melarikan diri melalui bagian atap tapi pelaku ini terlambat dan tidak bisa melarikan diri," kata Max.

(Bangkapos.com/Adi Saputra).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.