Wajib Pajak Taat di Jateng Kecewa: Yang Patuh Bayar Mahal, yang Protes Dapat Diskon
Rustam Aji March 02, 2026 12:07 AM

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Kebijakan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah justru memicu polemik baru.

Wajib pajak yang taat mengaku kecewa karena harus membayar tarif penuh yang melonjak tajam akibat skema opsen PKB Jateng 2026, sementara diskon hanya dinikmati mereka yang membayar setelah aturan berlaku.

Kekecewaan ini mencuat menyusul terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 yang memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026.

Langkah ini diambil Pemprov Jateng sebagai respons atas gelombang protes masyarakat di media sosial terkait kenaikan total tagihan pajak yang mencapai 66 persen akibat komponen opsen.

Ketidakadilan bagi Warga Taat Pajak
Setyo Bowo (50), warga Pudakpayung, Semarang, merasa asas keadilan tercederai.

Ia telah melunasi pajak mobil Honda City Z tahun 2001 miliknya pada 13 Februari 2026, tepat sepekan sebelum diskon diberlakukan.

Bowo menunjukkan data kenaikan yang signifikan.

Baca juga: Babak I Persiba vs PSIS: Duel Keras di Batakan Diwarnai Kartu Kuning, Skor Kacamata Masih Bertahan

Pada 2025, total pajaknya hanya Rp1.388.000. Namun tahun ini, tagihannya membengkak menjadi Rp1.855.000.

"Ya kecewa, saya sudah bayar lunas sementara ada diskon baru-baru ini. Sepertinya apresiasi untuk yang taat pajak itu tidak ada. Setelah ada gerakan ramai-ramai tidak mau bayar pajak, malah dikasih diskon," ujar Bowo kepada tim media, Minggu (1/3/2026).

Ia juga mempertanyakan logika kenaikan pajak mobil miliknya.

Meski usia kendaraan bertambah tua, pokok PKB justru naik dari Rp750.000 menjadi Rp850.000, ditambah beban opsen yang mencapai Rp561.500.

Beban Berat bagi Pemilik Kendaraan Tua

Senada dengan Bowo, Deni Wicaksono (36), warga Mangkang Wetan, juga mengeluhkan kenaikan pajak kendaraan yang tidak sebanding dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Mobil Mitsubishi Lancer miliknya yang sudah berusia 25 tahun kini harus ditebus dengan pajak di atas Rp1,8 juta.

"Umur mobil makin tua, tapi pajaknya malah makin naik. Penginnya tertib, tapi harus ada hasilnya. Jalan rusak dan banjir masih ada, jadi terasa percuma," cetus Deni.

Baca juga: Pertaruhan Gengsi di Batakan: Persiba dan PSIS Turunkan Skuat Terbaik demi Amankan Posisi Klasemen

Respons Pemerintah Terkait Defisit PAD

Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menegaskan bahwa diskon 5 persen ini adalah bentuk respons atas aspirasi masyarakat.

Relaksasi ini mencakup pemotongan pokok PKB, penyesuaian sanksi administratif, serta pengurangan tunggakan sejak Januari 2025.

Namun, Masrofi memastikan kebijakan ini tidak berlaku surut. Artinya, warga yang sudah membayar sebelum 20 Februari tidak bisa mendapatkan pengembalian selisih pajak.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumamor, mengakui adanya potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat diskon ini.

Pemerintah berkomitmen melakukan efisiensi belanja agar keseimbangan fiskal tetap terjaga di tengah upaya meredam gejolak Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Tengah. (rez)

Baca juga: Suksesi Takhta Iran: Nama Mojtaba Khamenei Menguat Usai Gugurnya Rahbar di Teheran

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.